Laporan warga membawa polisi mengungkap dugaan peredaran sabu di Jalan Sawi, Gunung Elai, dengan dua residivis narkoba sebagai tersangka.
BONTANG – Laporan masyarakat membantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bontang membongkar dugaan peredaran sabu di Jalan Sawi, Kelurahan Gunung Elai, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim). Dua pemuda berinisial SO, 24 tahun, dan MLA, 26 tahun, ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 23.30 Waktu Indonesia Tengah (Wita).
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu poket besar sabu seberat 12,24 gram dari tas milik SO. Polisi juga menemukan enam poket kecil sabu dari tangan MLA yang diduga telah dikemas dan siap diedarkan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bontang, Larto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Jalan Sawi, sebagaimana diberitakan Nomorsatu Kaltim, Sabtu, (20/06/2026).
Setelah menerima laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Polisi kemudian menggerebek rumah yang dilaporkan warga tersebut dan mengamankan kedua tersangka.
Berdasarkan identitasnya, SO merupakan warga Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Sementara MLA merupakan warga Jalan Sawi, lokasi tempat keduanya ditangkap.
“Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap MLA. Dari tangan MLA petugas menemukan enam poket kecil sabu yang telah dikemas dan diduga siap untuk diedarkan,” katanya kepada awak media, Sabtu, (20/06/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kedua tersangka memiliki peran berbeda. MLA diduga bertindak sebagai pengedar, sedangkan SO diduga sebagai pemasok barang.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk lebih memastikan peran keduanya,” bebernya.
Polisi juga memastikan kedua tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Keduanya disebut pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Samarinda.
SO diketahui baru bebas sekitar enam bulan lalu. Sementara MLA baru bebas sekitar satu tahun lalu sebelum kembali ditangkap dalam kasus serupa.
“Hitungannya, mereka ini baru keluar penjara, tetapi kembali melakukan perbuatan yang sama,” katanya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Bontang masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul sabu. Berdasarkan pengakuan SO, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dihubungi melalui telepon dengan sistem jejak.
Kedua tersangka kini ditahan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan