Polres PPU menghadirkan layanan Call Center 110 sebagai sistem respons cepat 24 jam untuk mempermudah pelaporan masyarakat dan mempercepat penanganan gangguan kamtibmas.
PENAJAM PASER UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) mengoptimalkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat bagi masyarakat guna mempercepat penanganan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), yang dapat diakses selama 24 jam, Sabtu (18/04/2026).
Optimalisasi layanan ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menghadirkan sistem quick response yang memungkinkan masyarakat melaporkan kejadian darurat secara langsung dan cepat di seluruh wilayah hukum Polres PPU.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) PPU Andreas Alek Danantara melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres PPU Aan Suharmanto menyampaikan bahwa layanan 110 dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan kejadian sekaligus mempercepat respons petugas di lapangan.
“Melalui layanan 110, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan setiap kejadian darurat, gangguan kamtibmas, maupun saat membutuhkan kehadiran polisi. Petugas kami siaga 24 jam untuk menerima laporan dan langsung menindaklanjutinya,” ujarnya.
Aan menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan segera diteruskan kepada personel terdekat agar penanganan di lokasi kejadian dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Selain itu, layanan bebas pulsa ini diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, sekaligus memperkuat sinergi antara warga dan aparat kepolisian.
Polres PPU juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan tersebut secara bijak dan tidak menyalahgunakannya, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga yang benar-benar membutuhkan pertolongan melalui sistem respons yang telah disiapkan. []
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan