RKAB Dibatasi, 10 Ribu Pekerja Tambang Kutim Terancam PHK

Disnaker Kutim memperingatkan pembatasan kuota RKAB berpotensi menghentikan produksi empat perusahaan tambang pada akhir Agustus 2026 dan mengancam nasib lebih dari 10.000 pekerja.

KUTAI TIMUR – Lebih dari 10.000 karyawan dari empat perusahaan pertambangan besar di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terancam mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat penyesuaian kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja (Disnaker) Kutim, Sulisman, mengatakan pembatasan kuota produksi berpotensi membuat jatah operasional empat perusahaan tersebut habis lebih cepat, yakni pada akhir Agustus 2026. Jika tidak ada revisi RKAB, perusahaan diperkirakan tidak lagi berproduksi mulai September hingga Desember 2026.

“Jadi ketika bulan September, Oktober, November, Desember itu mereka sudah tidak produksi lagi,karena sudah selesai dengan sesuai RKAB yang ada. Ketika mereka mengeluarkan operasional selama 4 bulan dengan harga yang cukup besar, operasional yang cukup tinggi, tidak mungkin mereka akan mempertahankan semua karyawannya,” ujar Sulisman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/06/2026).

Menurut Sulisman, ancaman PHK tersebut tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga berpotensi memukul kondisi sosial dan ekonomi keluarga karyawan. Dengan asumsi setiap pekerja memiliki tanggungan keluarga, lebih dari 30.000 jiwa di Kutim diperkirakan dapat terdampak langsung.

Ia menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan efek domino terhadap aktivitas ekonomi daerah, mulai dari daya beli masyarakat, sektor jasa, perdagangan, hingga kegiatan ekonomi lain yang selama ini bergantung pada perputaran pendapatan pekerja tambang.

Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim telah bergerak ke Jakarta untuk melakukan audiensi dengan Kementerian ESDM. Tim tersebut dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Kutim dan didampingi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Asisten I, Disnaker Kutim, serta perwakilan manajemen perusahaan terkait.

Pemkab Kutim mendorong Kementerian ESDM segera melakukan revisi atau perbaikan kuota RKAB bagi perusahaan pertambangan yang terdampak. Revisi tersebut diharapkan dapat dilakukan pada bulan depan agar kegiatan produksi tetap berjalan dan potensi PHK dapat dicegah.

Sulisman mengatakan, pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) terkait di Kementerian ESDM sempat menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah penyesuaian untuk menjaga stok batu bara di tengah kenaikan harga pasar. Namun, ia menilai pertimbangan itu belum sepenuhnya seimbang dengan kondisi operasional perusahaan dan kebutuhan daerah.

“Cuman pertimbangan dari kami begitu juga dengan pertimbangan perusahaan itu belum sebanding. Jadi peningkatan harga dengan kenaikan harga BBM itu belum sebanding dengan penyesuaian produksi batubara atau RKAB itu. Makanya empat perusahaan terdampak. ketika akhir Agustus selesai semua produksinya,” jelasnya.

Sulisman meminta perusahaan menjadikan PHK sebagai pilihan terakhir. Disnaker Kutim menyarankan alternatif lain, seperti merumahkan karyawan sementara atau menyesuaikan sistem kerja shift sampai kegiatan produksi kembali berjalan.

“Kalau bisa cukup dirumahkan saja. Nanti kalau produksi lagi kan bisa dikerjakan lagi gitu. Jadi gitu harapan nya,” pungkas Sulisman. []

Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com