Polresta Samarinda menyebut penyelenggara Samarinda Half Marathon menghimpun dana Rp481.365.000 dari 1.714 peserta, dengan sekitar Rp280 juta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan dana pendaftaran ajang Samarinda Half Marathon yang batal digelar. Dari 1.714 peserta yang telah mendaftar, penyelenggara berinisial V disebut menghimpun dana Rp481.365.000, dengan sekitar Rp280 juta di antaranya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini mencuat setelah para peserta mendatangi lokasi pengambilan race pack sesuai jadwal yang ditentukan. Namun, pihak penyelenggara tidak berada di lokasi dan tidak memberikan kepastian mengenai pelaksanaan lomba maupun pembagian perlengkapan peserta. Merasa dirugikan, lebih dari 100 peserta kemudian melapor ke Polresta Samarinda.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Hendri Umar mengatakan, tersangka sebelumnya mengumumkan penyelenggaraan Samarinda Half Marathon melalui berbagai platform media sosial dan media konvensional hingga menarik ribuan peserta.
“Perempuan berinisial V ini sudah mengatakan bahwa yang bersangkutan mengadakan event Samarinda Half Marathon, sudah diiklankan melalui media sosial dan juga beberapa media-media konvensional lainnya,” ujar saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Selasa (30/06/2026).
Hendri menjelaskan, jumlah peserta yang telah mendaftar mencapai 1.714 orang. Mereka terbagi dalam tiga kategori lomba dengan biaya pendaftaran berbeda.
“Jumlah peserta yang sudah mendaftarkan ada sebanyak 1.714 orang, yang terdiri dari kategori 5K dengan biaya pendaftaran Rp132 ribu, kategori 10K sekitar Rp200 ribu, dan kategori 21K dengan biaya pendaftaran Rp350 ribu,” ucapnya.
Menurut Hendri, total dana yang diterima penyelenggara dari pendaftaran peserta mencapai ratusan juta rupiah. “Apabila di total uang yang sudah diterima oleh saudara V selaku penyelenggara yaitu sebanyak Rp481.365.000,” ujarnya.
Kapolresta Samarinda menerangkan, proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan yang disediakan penyelenggara serta melalui layanan WhatsApp kepada administrator (admin) yang ditunjuk.
“Para peserta mendaftar melalui link yang sudah disiapkan oleh penyelenggara ataupun melalui WhatsApp kepada admin yaitu saudara V atau saudara NO,” katanya.
Pembayaran biaya pendaftaran, kata dia, dilakukan melalui beberapa metode, baik menggunakan virtual account maupun transfer ke sejumlah rekening bank. “Pembayaran dilakukan melalui virtual account ke PT Saftrako ataupun Instamani XBT maupun melalui transfer ke rekening Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BSI,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian dana yang diterima tersangka digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan kegiatan. Namun, sebagian besar lainnya disebut dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Dari pengakuan saudara V, dana tersebut dipergunakan sekitar Rp197.612.500 untuk keperluan Samarinda Half Marathon, sedangkan sekitar Rp280.447.500 digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang kepada beberapa orang dan membayar fee pengacara,” ungkapnya.
Hendri menyebut, tersangka menyampaikan tiga alasan yang menurut pengakuannya menjadi penyebab batalnya pelaksanaan Samarinda Half Marathon.
“Yang pertama karena ada kenaikan harga beberapa item race pack sehingga item tersebut dikurangi dan memicu komplain peserta, yang kedua karena izin keramaian dari Polresta Samarinda belum keluar, dan yang ketiga karena sebagian dana peserta sudah digunakan untuk kebutuhan lain di luar penyelenggaraan event,” ujarnya.
Menurut Hendri, alasan pertama berkaitan dengan perubahan isi race pack yang dibagikan kepada peserta sebelum kegiatan digelar. Perubahan itu kemudian memicu protes dari sejumlah peserta. “Pada saat race pack mulai dibagikan dengan item yang sudah dikurangi, beberapa peserta tidak menerima dan melakukan komplain sehingga tersangka merasa takut,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan izin keramaian tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan tindak pidana yang kini diproses penyidik. “Tersangka juga menyampaikan bahwa izin keramaian belum keluar sehingga akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan kegiatan event tersebut,” ucapnya.
Kapolresta Samarinda menambahkan, penggunaan dana peserta untuk kepentingan pribadi menjadi salah satu temuan penting dalam penyidikan. “Tersangka sudah menggunakan sebagian dari uang peserta ini untuk kebutuhan lain di luar event Samarinda Half Marathon, kurang lebih sebesar Rp280 juta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penipuan dan penggelapan. “Untuk pasal yang dipersangkakan ada dua, yaitu Pasal 492 junto Pasal 486 KUHP,” pungkasnya.
Polresta Samarinda menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami aliran dana pendaftaran peserta serta memastikan pertanggungjawaban hukum atas batalnya kegiatan tersebut. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan