RPJMD 2026–2029 Kukar Tegaskan Komitmen di Daerah Penyangga

KUTAI KARTANEGARA – Penetapan sebagian wilayah Kutai Kartanegara (Kukar)sebagai bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak serta-merta menghapus tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dalam urusan pembangunan. Selama belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat, urusan pembangunan tetap berada di pundak Pemkab.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Ahmad Yani, usai rapat pembahasan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2026–2029 di ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (04/08/2025). Menurutnya, dua kecamatan yang terdampak langsung oleh penetapan kawasan IKN, yakni Samboja dan Samboja Barat, masih menjadi prioritas dalam dokumen perencanaan daerah.

“Memang menjadi tanda tanya besar karena yang kita prioritaskan itu 18 kecamatan. Tapi beberapa wilayah sebagian sudah masuk IKN,” ujarnya.

Meski statusnya sudah masuk peta kawasan IKN, ia menekankan bahwa hingga kini tidak ada aturan hukum maupun administrasi yang menyatakan pemindahan tanggung jawab penuh ke otoritas IKN. “Selama belum pindah resmi, ya tentu masih tanggung jawab Kabupaten Kutai Kartanegara. Jadi tetap ada keberpihakan di sana,” tambahnya.

Keberpihakan yang dimaksud diwujudkan melalui penyusunan program dan penganggaran, terutama menyangkut pembangunan infrastruktur dasar. Ahmad Yani menilai, perhatian terhadap daerah penyangga IKN penting karena posisinya yang strategis untuk mendukung integrasi wilayah Kukar dengan pusat pemerintahan baru.

“Oleh karena itu, DPRD Kukar memikirkan agar dalam penganggaran tetap ada alokasi untuk masyarakat kita yang kini tinggal di wilayah IKN, yang awalnya merupakan bagian dari Kutai Kartanegara,” tegasnya.

Ia bahkan mendorong agar pembangunan infrastruktur menjadi strategi mendekatkan Kukar dengan IKN. “Cara kita mendekatkan Kukar dengan IKN adalah dengan membangun infrastrukturnya. Itu harus terjawab di RPJMD, minimal dimulai sejak 2026,” katanya.

Jika anggaran terbatas, solusi yang ditawarkan adalah skema multi-years. Dengan begitu, pemerataan pembangunan tidak hanya bertumpu pada satu wilayah saja. “Kalau anggaran tidak memungkinkan secara langsung, bisa dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun. Bahkan tadi ada usulan multi-years dan itu bagus agar anggaran bisa dibagi, tidak terkonsentrasi di satu wilayah,” jelasnya.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menambahkan bahwa rancangan awal RPJMD telah mendapat persetujuan DPRD dan selanjutnya dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Ia menegaskan masukan DPRD akan menjadi bahan penting untuk penyempurnaan dokumen.

“Alhamdulillah, hari ini setelah melalui pembahasan atas rancangan yang kita ajukan, rancangan itu bisa disetujui untuk dilanjutkan,” ujarnya.

Ia berharap evaluasi berjalan cepat agar RPJMD dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah. “Mudah-mudahan hal-hal substansial bisa segera kami sesuaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkasnya. [] ADVERTORIAL

Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com