gambar ilustrasi

Sabu 6,3 Gram dan Uang Rp2 Juta Diamankan di Sebatik Timur

Satresnarkoba Polres Nunukan menangkap R di Sebatik Timur setelah menemukan sabu 6,3 gram, uang tunai Rp2 juta, dan sejumlah barang bukti lain.

NUNUKAN – Dugaan peredaran sabu di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, kembali terungkap setelah polisi menangkap seorang pria berinisial R di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Pancang. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sabu seberat 6,3 gram, uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil penjualan, serta sejumlah barang bukti lain.

R ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Nunukan pada Rabu 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Nunukan, Sunarwan, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan di rumah R. Saat diamankan, R diketahui sedang bersama seseorang berinisial H, sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Minggu (17/05/2026).

“Saat personel mengamankan pria yang di ketahui R sedang bersama H,” ucap Sunarwan, Minggu (17/05/2026).

Setelah R diamankan, polisi melakukan penggeledahan badan dan rumah dengan disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan tiga bungkus plastik transparan berukuran berbeda yang diduga berisi sabu.

“Satu bungkus di temukan terletak di atas lantai, satu bungkus ditemukan di dalam kotak rokok besi warna merah di dapur dan satu bungkus plastik sedotan warna transparan di temukan di dalam baskom kamar mandi,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, R mengakui sabu yang ditemukan polisi merupakan miliknya. Polisi juga mendalami keterangan R yang menyebut sebagian sabu telah diberikan kepada H.

“Berdasarkan keterangan R bahwa sabu yang di temukan merupakan miliknya. Dan R juga sempat memberikan sabu kepada H,” singkatnya.

Selain tiga bungkus sabu dengan berat 6,3 gram, polisi turut mengamankan satu sedotan transparan, 22 plastik pembungkus sabu berbagai ukuran, dua korek api, satu jepitan besi, uang tunai Rp2 juta, satu unit sepeda motor, dan satu ponsel.

“Serta, dua buah korek api, satu buah jepitan terbuat dari besi, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 2 juta, satu unit sepeda motor dan handphone,” pungkasnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Nunukan masih mendalami dugaan peredaran sabu tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah perbatasan Nunukan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com