AI Ubah Dunia Kerja, Kemnaker Perkuat Vokasi dan Pelindungan Pekerja

Perkembangan kecerdasan buatan dan perubahan struktur industri mendorong Kemnaker memperkuat pelatihan vokasi serta pelindungan hak pekerja agar tenaga kerja mampu beradaptasi dengan kebutuhan dunia kerja.

JAKARTA – Perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang mengubah kebutuhan industri mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pelatihan vokasi sekaligus pelindungan pekerja. Langkah tersebut diarahkan agar tenaga kerja mampu beradaptasi dengan perubahan dunia kerja tanpa kehilangan kepastian atas hak, keselamatan, dan jaminan sosial.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan perubahan struktur industri, perkembangan teknologi, hingga meningkatnya mobilitas tenaga kerja menuntut sumber daya manusia memiliki kompetensi yang semakin relevan dengan kebutuhan pasar kerja.

“Pembangunan ketenagakerjaan harus menghadirkan tiga hal, yakni pekerjaan yang layak, pekerja yang kompeten, dan pelindungan yang berkeadilan,” kata Afriansyah saat menghadiri Dialog Kebangsaan dan Swarna Dwipa Institute Award yang diselenggarakan di Jakarta, Sabtu (22/08/2026).

Menurut Afriansyah, sebagaimana dilansir Ketikberita, Sabtu, (22/08/2026), kemampuan beradaptasi menjadi semakin penting ketika teknologi dan pola produksi terus berkembang. Karena itu, peningkatan keterampilan tenaga kerja ditempatkan sebagai salah satu fokus Kemnaker dalam menghadapi perubahan kebutuhan industri.

Penguatan pelatihan vokasi menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk memperkecil kesenjangan antara kemampuan tenaga kerja dan kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja. Balai pelatihan vokasi didorong tidak hanya memberikan keterampilan teknis, tetapi juga mempersiapkan peserta agar mampu menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan kerja.

“Balai pelatihan vokasi memiliki peran penting dalam menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja,” ujarnya.

Selain meningkatkan kompetensi, Kemnaker menempatkan pelindungan pekerja sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari transformasi ketenagakerjaan. Pelindungan tersebut mencakup pemenuhan hak atas upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Penguatan pelindungan dinilai penting karena perubahan teknologi dan struktur industri tidak hanya menciptakan kebutuhan kompetensi baru, tetapi juga dapat mengubah pola hubungan kerja. Kepastian terhadap hak pekerja diperlukan agar transformasi dunia kerja tetap berlangsung secara berkeadilan.

Afriansyah menilai hubungan industrial yang sehat membutuhkan keseimbangan antara pekerja yang memiliki kompetensi memadai dan jaminan pemenuhan hak. Pada saat yang sama, kondisi tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang mendukung produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Pekerja yang kompeten harus didukung dengan pelindungan yang baik. Keduanya me njadi bagian penting dalam membangun ketenagakerjaan yang kuat,” katanya.

Dengan penguatan vokasi dan pelindungan secara bersamaan, Kemnaker berharap tenaga kerja Indonesia tidak hanya mampu mengikuti perubahan akibat teknologi, kecerdasan buatan, dan transformasi industri, tetapi juga tetap memperoleh pekerjaan yang layak serta kepastian hak di tengah perubahan dunia kerja yang semakin cepat. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com