Satresnarkoba Paser Gagalkan Aksi Jaringan Narkotika Lokal

TANA PASER – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser kembali mencatatkan keberhasilan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Kali ini, seorang pria berinisial RIA (25), warga Desa Olong Pinang, berhasil dibekuk dalam operasi yang berlangsung pada 15 Mei 2025 sekitar pukul 06.30 Wita, di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Kami menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut, sehingga tim melakukan penyelidikan ke TKP,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, dalam keterangan persnya, Jumat (16/05/2025).

Setelah melakukan pemantauan dan pengumpulan bukti di lapangan, petugas akhirnya mengamankan RIA yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan secara cepat dan tanpa perlawanan.

“Saat dibekuk dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam peredaran narkotika,” lanjut Suradi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 10 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto mencapai 6,86 gram. Selain itu, turut disita sejumlah alat bukti pendukung berupa timbangan digital, sendok takar dari sedotan, plastik klip kosong, satu unit sepeda motor, serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas AKP Suradi.

Atas perbuatannya, RIA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Paser mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai krusial dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. []

Ovelia Carmelinda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X