Polres Kayong Utara Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

KAYONG UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kayong Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui operasi yang dilakukan secara bertahap sejak Selasa, 13 Mei 2025, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam sindikat peredaran barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua pria berinisial ZJ (24) dan SH (30) di kawasan Simpang Saut, Desa Sejahtera, Kecamatan Sukadana, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,45 gram yang disimpan dalam sebuah helm putih.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga kantong plastik pembungkus sabu, satu helm merek Honda, satu unit ponsel merek Redmi, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J. Temuan tersebut menjadi pintu masuk untuk mengembangkan kasus ke pelaku lainnya.

Dari hasil interogasi awal, ZJ dan SH mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial AH (30), warga Pematang Naning, Kabupaten Ketapang, melalui perantara berinisial RP (28). Mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba segera melakukan pengembangan.

RP ditangkap pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB di sekitar Jembatan Pawan V, Ketapang. Tidak lama berselang, sekitar pukul 23.30 WIB, polisi berhasil mengamankan AH di kediamannya. Dari penangkapan dua tersangka ini, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga merupakan hasil transaksi sabu kepada ZJ dan SH.

Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kayong Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan penegakan hukum, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka, tes urine, serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman berat lainnya sesuai tingkat keterlibatan mereka.

Polres Kayong Utara menegaskan akan terus memperluas penyelidikan untuk menelusuri jaringan narkotika yang lebih besar, terutama yang diduga masih aktif beroperasi di wilayah Kalimantan Barat. []

Ovelia Carmelinda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com