Sekwan DPRD Kaltim Bakal Purna Tugas, Pengganti Belum Ditentukan

DPRD Kaltim masih menunggu usulan Gubernur Kaltim terkait pengganti Norhayati Usman yang masa jabatannya sebagai Sekretaris DPRD Kaltim berakhir pada 1 Juni 2026.

SAMARINDA – Masa jabatan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Norhayati Usman, akan berakhir pada 1 Juni 2026. DPRD Kaltim kini masih menunggu proses administrasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait usulan pejabat pengganti untuk mengisi jabatan strategis tersebut.

Norhayati Usman, yang akrab disapa Nunung, menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kaltim sejak dilantik pada 31 Maret 2023. Setelah lebih dari tiga tahun mengemban tugas, ia akan memasuki masa purna tugas dalam waktu dekat.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, hingga kini DPRD Kaltim belum menerima nama calon pengganti Sekretaris DPRD Kaltim dari Gubernur Kaltim. Menurut dia, mekanisme pengisian jabatan Sekretaris DPRD Kaltim berada di bawah kewenangan Pemprov Kaltim melalui Gubernur Kaltim, sebelum nantinya diproses bersama DPRD Kaltim.

“Belum ada nama yang kami terima. Nanti ada mekanismenya, gubernur mengajukan kepada kami dan tinggal dilakukan persetujuan untuk proses pemilihan,” ujar Hasanuddin kepada awak media saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (25/05/2026).

Hasanuddin menjelaskan, masa jabatan Norhayati Usman secara administratif akan berakhir pada 1 Juni 2026. Karena itu, proses penentuan pengganti menjadi kewenangan Pemprov Kaltim melalui Gubernur Kaltim sebagai pihak yang memiliki kewenangan administrasi kepegawaian.

Menurut Hasanuddin, DPRD Kaltim hanya menjalankan fungsi teknis dan memberikan persetujuan terhadap nama yang nantinya diajukan Gubernur Kaltim. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses tersebut.

“Jelasnya per 1 Juni masa jabatan beliau habis. Administrasinya ada di gubernur, sementara teknisnya nanti di DPRD,” kata politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Terkait kemungkinan penunjukan pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kaltim sebelum adanya pejabat definitif, Hasanuddin mengaku belum dapat memastikan. Menurut dia, keputusan tersebut masih menunggu mekanisme yang akan diterapkan Pemprov Kaltim.

“Belum tahu juga apakah nanti ada Plt atau tidak. Kita lihat saja nanti mekanismenya seperti apa,” tambah wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan itu.

Sekretaris DPRD Kaltim merupakan jabatan strategis di lingkungan legislatif daerah. Pejabat tersebut bertugas membantu kelancaran administrasi, keuangan, serta fasilitasi kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Selain itu, Sekretaris DPRD Kaltim juga berperan sebagai penghubung antara lembaga legislatif dan pemerintah daerah dalam berbagai agenda pemerintahan serta pelayanan administrasi kelembagaan DPRD Kaltim.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jabatan Sekretaris DPRD Kaltim hanya dapat diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan tertentu. Salah satu syarat utama adalah memiliki pangkat minimal Pembina Utama Muda golongan IV/c untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara eselon II.a.

Calon Sekretaris DPRD Kaltim juga harus memperoleh persetujuan dari pimpinan DPRD Kaltim sebelum ditetapkan secara resmi. Mekanisme tersebut dilakukan untuk memastikan pejabat yang dipilih mampu mendukung kinerja kelembagaan DPRD Kaltim secara optimal.

Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait nama-nama calon yang berpotensi menggantikan Norhayati Usman. DPRD Kaltim masih menunggu langkah lanjutan dari Pemprov Kaltim terkait proses pengisian jabatan tersebut.

Pergantian Sekretaris DPRD Kaltim diperkirakan menjadi perhatian karena posisi tersebut memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas legislatif di Kaltim, terutama di tengah berbagai agenda strategis DPRD Kaltim yang sedang berjalan. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com