Sengketa Lahan Jongkang Dibahas dalam RDP DPRD Kukar

KUTAI KARTANEGARA – Sengketa lahan antara warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, dengan dua perusahaan tambang kembali menjadi sorotan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (08/07/2025). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, tersebut bertujuan mencari solusi atas persoalan yang selama ini memicu ketegangan di masyarakat.

Selain anggota Komisi I DPRD Kukar, hadir pula perwakilan sejumlah instansi terkait, mulai dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), hingga Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur. Manajemen PT Multi Harapan Utama (MHU) dan PT Mahaguna Komando Indonesia (MKI) yang terlibat dalam kasus ini juga turut hadir.

Dalam forum, warga bernama Irham mengungkapkan keluhannya bahwa lahan pribadinya seluas enam hektare, yang sudah tercatat dalam surat segel sejak 2002, sebagian telah digarap perusahaan untuk aktivitas tambang. “Sebagiannya sudah dirusak atau digarap oleh pihak perusahaan untuk aktivitas pertambangan,” keluhnya.

Berbeda dengan pernyataan warga, pihak perusahaan menegaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan sudah melewati proses pembebasan secara resmi. Menyadari adanya potensi tumpang tindih dokumen, Komisi I DPRD memutuskan membentuk tim identifikasi yang akan memeriksa dokumen milik warga maupun perusahaan.

Anggota DPRD Kukar, Sugeng Hariadi, menekankan pentingnya kepatuhan semua pihak terhadap aturan. “Harapan saya dengan persoalan sengketa lahan semua pihak yaitu masyarakat dan perusahaan juga taat dengan aturan, ada dinas pertanahan untuk memberikan pertanggungjawaban dan surat yang diberikan itu harus benar-benar dipertanggungjawabkan, dan kedua belah pihak harus menaati apapun nanti hasil keputusannya yang sama-sama membuat kedua belah pihak tersenyum,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi I lainnya, Desman Minang Endianto, meminta DPPR segera mempelajari dokumen terkait. Ia menegaskan batas waktu satu pekan bagi tim untuk mengkaji data kedua belah pihak sebelum dilanjutkan ke mediasi lanjutan.

RDP ini menghasilkan kesepakatan untuk menyerahkan seluruh dokumen kepada DPPR agar dilakukan uji keabsahan. Dengan langkah tersebut, DPRD berharap penyelesaian konflik dapat dilakukan secara transparan, adil, dan menghindarkan warga maupun perusahaan dari konflik berkepanjangan.[] ADVERTORIAL

Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com