Simpan dan Edarkan Sabu, Pelaku Ditangkap di Balikpapan

BALIKPAPAN — Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Usai Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Balikpapan.

Penangkapan dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika ini dilakukan pada Kamis (10/04/2025) sekitar pukul 16.50 WITA. Operasi penegakan hukum itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, di kawasan Jalan A.W. Syahrani, RT 55 Gang Podomoro I, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening seberat bruto 0,47 gram. Dua orang tersangka berinisial TF (30) dan AF (35) ditangkap secara berurutan setelah penyelidikan awal mengungkap keterlibatan mereka dalam jaringan distribusi narkotika di wilayah tersebut.

TF terlebih dahulu diamankan di lokasi kejadian saat hendak melakukan transaksi. Setelah dilakukan interogasi awal, polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AF, yang diduga sebagai penyedia barang haram tersebut.

Kepala Seksi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas aparat kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika, terutama pascalebaran saat aktivitas masyarakat meningkat.

“Kami terus melaksanakan langkah preventif dan represif terhadap segala bentuk tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika. Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” ujar Ipda Sangidun kepada wartawan.

Polsek Balikpapan Selatan menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang rawan terjadi penyalahgunaan narkoba, dengan menggandeng masyarakat untuk aktif memberikan informasi. Masyarakat diminta tidak segan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak ketenteraman lingkungan.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Balikpapan Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas semacam itu di wilayah hukum Balikpapan. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com