Tambang Ilegal di Bontang Resmi Ditutup

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur, bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, resmi menutup aktivitas tambang galian C ilegal di RT 01, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, pada Kamis (10/04/2025). Penutupan ini dilakukan karena lokasi tambang berada di kawasan Hutan Lindung dan tidak memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang merupakan syarat dasar perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas galian C di Bontang. Menurutnya, tanpa PKKPR yang disetujui oleh pemerintah daerah, sistem OSS tidak akan memproses permohonan izin, sehingga kegiatan tambang di lokasi tersebut jelas ilegal.

Selain melanggar ketentuan perizinan, aktivitas tambang ini juga berdampak negatif terhadap lingkungan. Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, menyebut bahwa sekitar 3 hektare kawasan Hutan Lindung telah rusak akibat aktivitas tambang. Ia menambahkan bahwa zona Hutan Lindung seharusnya bebas dari kegiatan komersial, dan aktivitas tambang di area tersebut dapat menyebabkan kerusakan ekosistem serta meningkatkan risiko longsor.

Warga setempat juga merasakan dampak negatif dari aktivitas tambang ini. Seorang warga mengungkapkan bahwa pengerukan tanah yang dilakukan sejak Oktober 2023 telah menyebabkan bagian belakang rumahnya runtuh dan dikhawatirkan akan terjadi longsor lebih lanjut, terutama saat musim hujan. Selain itu, air hujan yang mengalir membawa pasir dan lumpur, mengganggu akses jalan dan menimbulkan genangan.

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Bontang telah menegaskan larangan aktivitas tambang galian C di kawasan Hutan Lindung. Wali Kota Bontang, Adi Dharma, menegaskan bahwa pemerintah kota berkomitmen untuk mempertahankan keberadaan hutan lindung dan tidak akan mengizinkan aktivitas tambang di area tersebut. Sebagai alternatif, FKPD mendorong pelaku tambang untuk mencari lahan di luar kawasan Hutan Lindung yang telah memiliki izin resmi.

Penutupan aktivitas tambang galian C ilegal ini diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan di Bontang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah Kota Bontang dan instansi terkait akan terus memantau dan menindak tegas aktivitas tambang ilegal untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan warga. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com