Pemkab Kubar memperkuat kerja sama dengan Kantor Pertanahan untuk mengintegrasikan data pertanahan, aset, dan pajak sekaligus mempercepat pelayanan PBB-P2 melalui sistem digital.
KUTAI BARAT – Integrasi data pertanahan, aset tanah, dan pajak daerah menjadi sasaran utama kerja sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) dengan Kantor Pertanahan Kubar. Langkah tersebut diperkuat dengan peluncuran Sistem Informasi Pelayanan Terintegrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SIPINTER PBB-P2) untuk mempercepat dan memudahkan pelayanan administrasi pajak kepada masyarakat.
Kerja sama dan peluncuran layanan tersebut dilakukan Bupati Kubar Frederick Edwin bersama Kepala Kantor Pertanahan Kubar Zulkipli di Ruang Diklat Sekretariat Daerah (Setda) Kubar, Rabu (30/09/2026). Kegiatan turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Kubar Nanang Adriani, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kubar Novelistina, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala perangkat daerah.
Nota Kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak menjadi dasar koordinasi dalam penyelenggaraan urusan pertanahan. Kerja sama tersebut mencakup upaya memperkuat tertib administrasi, memberikan kepastian hukum atas tanah, serta mengintegrasikan data yang dapat menunjang kebutuhan pembangunan daerah.
Bagi Pemkab Kubar, keterhubungan data menjadi bagian penting karena informasi mengenai bidang tanah tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga dapat berhubungan dengan pencatatan aset pemerintah dan pengelolaan pajak daerah.
“Melalui kerja sama ini, saya berharap dapat meningkatkan tertib administrasi pertanahan, mempercepat pelayanan, memberikan kepastian hukum atas tanah, serta mendukung pembangunan daerah. Yang tidak kalah penting, kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat integrasi data pertanahan dengan data aset tanah dan data pajak daerah, sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih terpadu dan akurat,” ujarnya.
Di sisi pelayanan masyarakat, Pemkab Kubar meluncurkan SIPINTER PBB-P2 sebagai bagian dari pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Layanan tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran dan pengelolaan administrasi PBB-P2 secara daring.
Penerapan layanan digital itu sekaligus menjadi bagian dari upaya mengubah pola pelayanan agar masyarakat dapat mengakses kebutuhan administrasi dengan proses yang lebih mudah, cepat, dan efisien.
Namun, Frederick menekankan keberhasilan kedua langkah tersebut tidak cukup diukur dari terlaksananya penandatanganan nota kesepakatan dan peluncuran aplikasi. Implementasi serta keberlanjutan layanan menjadi hal yang harus dipastikan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
“Saya berharap kedua langkah ini tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata, tetapi dapat benar-benar diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Frederick juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kubar dan seluruh pihak yang mendukung terbentuknya kerja sama serta penerapan SIPINTER PBB-P2.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kubar Zulkipli mengapresiasi kerja sama dengan Pemkab Kubar. Menurutnya, sinergi kedua pihak diharapkan dapat memperkuat koordinasi sekaligus meningkatkan pelayanan di bidang pertanahan.
Dengan terhubungnya pengelolaan data pertanahan dan penerapan layanan digital PBB-P2, Pemkab Kubar mendorong agar administrasi pemerintahan tidak berjalan dalam sistem yang terpisah. Integrasi tersebut diharapkan mendukung akurasi data, memperkuat pelayanan publik, dan menyediakan informasi yang lebih tertata untuk menunjang pembangunan daerah. Sebagaimana diberitakan Welin, Rabu, (30/09/2026), kerja sama dan peluncuran SIPINTER PBB-P2 menjadi bagian dari penguatan pelayanan pertanahan dan pajak daerah di Kubar. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan