Aparat gabungan membongkar dugaan penjualan Pertalite bersubsidi menggunakan jeriken di salah satu SPBU Banjarmasin dan menetapkan lima pegawai sebagai tersangka.
BANJARMASIN – Praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan modus pengisian ke jeriken pada malam hari dibongkar aparat gabungan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.701.11 Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dalam kasus tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas empat operator dan satu pengawas SPBU yang diduga terlibat dalam penjualan Pertalite bersubsidi di luar ketentuan.
Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Aula Mathilda Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin, Rabu (17/06/2026), sebagaimana diberitakan Kalimantan Post, Rabu, (17/06/2026).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Polresta (Kapolresta) Banjarmasin, Timbul Rein Krisman Siregar, didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banjarmasin, Eru Alsepa, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas penjualan Pertalite menggunakan jeriken setelah pukul 22.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita).
“Berdasarkan informasi tersebut, pada Jumat malam, 12 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 Wita, tim gabungan melakukan pengecekan dan menemukan aktivitas pengisian Pertalite ke dalam jeriken di area SPBU,” tutur Plh Kapolresta.
Saat petugas tiba di lokasi, SPBU tampak tidak beroperasi. Pagar sudah terkunci dan lampu dipadamkan. Namun, di dalam area SPBU, petugas menemukan aktivitas pengisian BBM bersubsidi ke puluhan jeriken yang telah tersusun sesuai antrean pembeli.
Dari hasil penyelidikan, Pertalite tersebut dijual seharga Rp10.500 per liter atau lebih tinggi Rp500 dari harga resmi. Empat operator diduga bertugas mengisi BBM ke jeriken, sedangkan satu pengawas menerima pembayaran dari pembeli.
Keuntungan dari selisih harga itu diduga dibagi rata di antara para tersangka. Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A, R, H, H, dan M.
Timbul menyebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp318 ribu, uang tunai Rp370 ribu yang diduga hasil keuntungan penjualan BBM bersubsidi, tujuh jeriken berisi sekitar 160 liter Pertalite, serta 88 jeriken kosong yang ditemukan di area SPBU.
Timbul menegaskan, penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. Praktik tersebut dinilai menghambat penyaluran energi bersubsidi yang seharusnya dinikmati warga yang berhak.
“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Polresta Banjarmasin memastikan pengawasan distribusi BBM bersubsidi akan terus ditingkatkan untuk mencegah praktik serupa dan memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan