Pemkab Paser menghapus pembatasan jumlah ritel modern, namun mewajibkan jarak minimal 300 meter dari pasar tradisional serta kemitraan dengan UMKM. PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Disperindagkop UMKM) Paser melakukan perubahan signifikan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang pasar ritel …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan