UU PPRT menetapkan standar perlindungan pekerja rumah tangga, mulai dari upah, waktu kerja, hingga hak cuti. JAKARTA – Pemerintah bersama legislatif akhirnya menetapkan regulasi yang secara tegas mengatur perlindungan dan hak pekerja rumah tangga (PRT), termasuk kepastian upah, pengaturan waktu kerja, serta hak cuti dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja. …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan