Kejagung menyebut mantan Kepala BGN Dadan Hindayana diduga menerima setoran dari pengaturan dan jual beli titik SPPG dalam program MBG periode 2025-2026.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Dugaan tersebut mencuat setelah Kejagung menelusuri peran Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, dalam pengaturan titik dapur SPPG. Glory diduga memperoleh akses dari Dadan untuk mencari mitra yayasan dalam program MBG, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Kamis, (18/06/2026).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan akses itu diduga diberikan secara melawan hukum kepada Glory.
“DH secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPBG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/06/2026).
Menurut Syarief, setelah memperoleh titik dapur tersebut, Glory diduga menjualnya kepada pihak lain yang berminat mendirikan SPPG di lokasi tertentu. Glory juga disebut mendapat akses untuk berkomunikasi dengan tim verifikator BGN sehingga dapat menentukan status yayasan yang terafiliasi dengannya.
“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada DH,” jelasnya.
Syarief menyebut uang tunai itu berasal dari mitra-mitra program MBG yang meminta bantuan Dadan dan Glory agar pendirian SPPG mereka disetujui. Aliran uang tersebut menjadi salah satu bagian yang ditelusuri penyidik dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai kaki tangan Sony, serta Komisaris Perseroan Terbatas (PT) Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Dalam perkara ini, Kejagung menyatakan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG diduga ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Selain itu, sejumlah yayasan juga disebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Penyidik turut menelusuri dugaan mark up harga pengadaan barang yang dinilai tidak mendukung operasional pelaksanaan program MBG.
Dugaan penggelembungan harga itu mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kejagung masih mendalami peran para tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Pengusutan ini diharapkan dapat membuka secara terang dugaan penyimpangan tata kelola program MBG, terutama yang berkaitan dengan penunjukan mitra, pengaturan titik SPPG, dan aliran uang kepada pihak terkait. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan