Tumpang Tindih SHM dan KBK, DPRD Kukar Dorong Bentuk Tim Bersama

Komisi I DPRD Kukar mendorong pembentukan tim lintas instansi untuk menyelesaikan tumpang tindih SHM warga dengan kawasan kehutanan yang disebut mencakup sekitar 13.000 hektare wilayah Desa Bukit Pariaman.

KUTAI KARTANEGARA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pembentukan tim lintas instansi untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih sertifikat hak milik (SHM) warga dengan kawasan budidaya kehutanan (KBK) di Dusun Berambai, Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang. Persoalan itu dinilai mendesak karena sekitar 13.000 hektare dari total 16.000 hektare wilayah desa disebut masuk kawasan hutan.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kukar, Pemerintah Desa (Pemdes) Bukit Pariaman, dan perwakilan masyarakat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar, Senin (24/08/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, mengatakan persoalan status kawasan tersebut terungkap dalam pembahasan sebelumnya terkait kendala pengelolaan limbah dan rencana pembangunan embung di wilayah Desa Bukit Pariaman. Dari pembahasan itu diketahui sebagian besar wilayah desa masuk kawasan kehutanan.

“Dari luas 16.000 hektare Desa Bukit Pariaman, ternyata sekitar 13.000 hektare masuk kawasan. Ini bukan persoalan kecil,” kata Agustinus.

Menurut Agustinus, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Di sisi lain, masyarakat telah bermukim dan mengelola lahan di wilayah itu selama puluhan tahun, bahkan sebagian warga telah mengantongi SHM.

Komisi I DPRD Kukar karena itu mendorong Pemdes Bukit Pariaman bersama instansi terkait segera membentuk tim untuk menginventarisasi data kepemilikan dan status lahan. Tim tersebut selanjutnya diharapkan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) hingga Kementerian Kehutanan.

“Kami akan berkomunikasi dengan pemerintah untuk membentuk tim secepatnya dan akan kami giring sampai ke Kementerian Kehutanan, karena muaranya ada di Kementerian Kehutanan. Di sanalah yang akan menentukan,” ujarnya.

Kepala Desa (Kades) Bukit Pariaman, Sugeng Riyadi, mengatakan status kawasan hutan menjadi salah satu kendala bagi Pemdes Bukit Pariaman dalam mengembangkan wilayah dan memperluas program pemberdayaan masyarakat.

“Bagaimana kami bisa melakukan perluasan pemberdayaan masyarakat ketika dari 16.000 hektare, 13.000 hektare adalah kawasan hutan?” kata Sugeng.

Kades Bukit Pariaman juga menyoroti adanya SHM yang telah diterbitkan pada lahan yang kemudian disebut masuk kawasan kehutanan. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan perlunya sinkronisasi data dan kebijakan antarlembaga, termasuk instansi kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sinkronisasi tersebut dinilai penting untuk memastikan kejelasan status hukum tanah masyarakat, sekaligus mengetahui riwayat penetapan kawasan dan penerbitan sertifikat yang saat ini disebut saling tumpang tindih.

Sementara itu, Kepala Adat Lundayeh, Yulius, mengatakan persoalan tumpang tindih tata ruang telah berdampak terhadap masyarakat yang bermukim dan menggarap lahan di wilayah tersebut. Ia menyebut kawasan permukiman masyarakat kemudian ditetapkan sebagai KBK sehingga warga menghadapi kesulitan memperoleh kepastian legalitas lahan yang mereka kelola.

Yulius berharap pemerintah membentuk tim bersama untuk mengusulkan pelepasan sebagian kawasan agar dapat dikembalikan menjadi hak pengelolaan lahan masyarakat.

“Harapan kami, kawasan ini jangan menghambat masyarakat. Supaya masyarakat bisa hidup tenang, damai, dan lahannya bisa bermanfaat,” ujarnya.

Persoalan status kawasan tersebut juga disebut berdampak terhadap pembangunan fasilitas umum dan rencana pemekaran Desa Bukit Pariaman. Pemdes Bukit Pariaman berharap penyelesaian tumpang tindih status lahan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus membuka ruang bagi pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. []

Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com