Meski memberi dasar hukum baru, implementasi UU PPRT dinilai menjadi tantangan utama dalam melindungi pekerja domestik.
JAKARTA – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dinilai belum sepenuhnya menjamin perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga (PRT), meski menjadi tonggak penting setelah penantian lebih dari dua dekade.
Regulasi yang telah disahkan tersebut membuka babak baru dalam pengakuan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja. Namun, sejumlah pihak menilai tantangan terbesar justru terletak pada implementasi di lapangan yang berpotensi masih menyisakan celah eksploitasi.
Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch, Timboel Siregar, menyebut pengesahan aturan ini sebagai langkah maju, meskipun belum menjadi solusi akhir. “Setidaknya UU ini memberikan dasar hukum yang selama ini kosong, terutama dalam mengakui hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja, yang sebelumnya cenderung dianggap sebagai relasi informal semata,” ujarnya sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Selasa, (22/04/2026).
Menurutnya, selama ini ketiadaan payung hukum membuat posisi PRT rentan terhadap perlakuan tidak adil, termasuk jam kerja yang tidak pasti hingga minimnya perlindungan sosial. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan ada kejelasan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Meski demikian, efektivitas aturan tersebut masih menjadi perdebatan. Sejumlah kalangan menilai pengawasan, penegakan hukum, serta kesiapan perangkat turunan menjadi faktor penentu apakah regulasi ini benar-benar mampu melindungi PRT secara optimal.
Ke depan, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan segera menyusun aturan pelaksana guna memastikan implementasi berjalan efektif dan tidak sekadar menjadi norma hukum tanpa dampak nyata bagi para pekerja domestik. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan