SAMARINDA — Kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan relaksasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang tengah digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bukan hanya menargetkan peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga mempertegas orientasi pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih inklusif.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi jembatan memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pembangunan daerah. Menurutnya, kesadaran membayar pajak kendaraan merupakan salah satu bentuk partisipasi nyata warga dalam memperbaiki kualitas layanan infrastruktur. “Alhamdulillah, masyarakat Kaltim sangat antusias dalam memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor,” kata Wagub Kaltim Seno Aji sebagaimana dilansir laman resmi Instagram Pemprov Kaltim yang di-tag akun ofisial Instagram Seno Aji, Sabtu (03/05/2025).
Seno Aji menambahkan, kebijakan yang berlaku hingga 30 Juni 2025 ini memberi kesempatan luas bagi masyarakat untuk segera menuntaskan kewajibannya. Relaksasi yang ditawarkan Pemprov Kaltim juga memberikan ruang keringanan finansial bagi banyak pihak, termasuk pemilik kendaraan yang hendak melakukan balik nama. “Relaksasi yang kita berikan mencakup diskon 50 persen bagi pemilik kendaraan yang melakukan balik nama,” jelasnya.
Selain itu, kendaraan milik badan usaha yang dialihkan menjadi kendaraan pribadi akan dibebaskan dari seluruh tunggakan lama, cukup dengan melunasi pajak tahun berjalan. Langkah ini diharapkan bisa mendongkrak peralihan status kepemilikan kendaraan secara lebih tertib dan terdata dengan baik.
Seno Aji juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepatuhan masyarakat yang aktif memanfaatkan berbagai kanal pembayaran daring dan layanan yang telah disediakan pemerintah daerah. “Terima kasih atas kepatuhannya, ketertibannya, dan telah menggunakan sarana dan prasarana yang disiapkan Pemprov Kaltim dalam melaksanakan kegiatan patuh dan taat terhadap pajak,” ujar Seno Aji.
Berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, penerimaan pajak daerah melonjak signifikan dalam dua pekan terakhir bulan April. Total pendapatan tercatat lebih dari Rp186 miliar, terdiri atas PKB sekitar Rp70 miliar, BBNKB sekitar Rp50 miliar, Opsen PKB Rp31 miliar lebih, dan Opsen BBNKB Rp33 miliar lebih.
Capaian ini tidak hanya berdampak langsung pada peningkatan kas daerah, tetapi juga membuka peluang percepatan pembangunan infrastruktur publik di berbagai wilayah Kaltim. Seluruh penerimaan pajak itu akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan dan layanan yang lebih memadai. “Kita harap masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini secara maksimal yang berlaku hingga 30 Juni nanti,” pesan Seno Aji.
Wagub Kaltim memastikan, kebijakan ini merupakan salah satu bukti konkret keberpihakan pemerintah kepada rakyat dalam mewujudkan kesejahteraan bersama. “Pajak yang dibayar masyarakat untuk membangun Kalimantan Timur. Penerimaan pajak seluruhnya akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Kaltim,” tegasnya. []
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah | ADV Diskominfo Kaltim
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan