Polres Lamandau mengungkap peredaran narkotika jenis Etomidate yang disamarkan dalam cairan menyerupai rokok elektrik, menjadi temuan pertama di Kalteng.
LAMANDAU – Modus baru penyamaran narkotika dalam bentuk cairan menyerupai liquid rokok elektrik terungkap di Kabupaten Lamandau (Lamandau), Kalimantan Tengah (Kalteng), setelah Kepolisian Resor (Polres) Lamandau mengamankan seorang pria beserta barang bukti zat Etomidate yang untuk pertama kalinya ditemukan di wilayah Kalteng.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lamandau Joko Handono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman barang mencurigakan yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini adalah yang pertama kali di Kalimantan Tengah. Kami mengamankan dua bungkus plastik berisi dua unit cartridge yang setelah diperiksa mengandung cairan Etomidate,” ujarnya, sebagaimana dilansir Prokalteng, Rabu (22/04/2026).
Pelaku berinisial WW, warga asal Kalimantan Barat (Kalbar), diamankan pada Minggu 29 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Lintas Kalimantan, Desa Jangkar Prima, Kecamatan Sematu Jaya, Lamandau. Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi dua unit cartridge yang mengandung cairan Etomidate.
Kapolres menjelaskan, penggunaan zat narkotika dalam bentuk cairan yang dikemas menyerupai liquid rokok elektrik menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum. Modus ini dinilai berpotensi mengelabui petugas karena sulit dibedakan dari produk legal pada umumnya.
Saat ini, tersangka WW beserta barang bukti telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Lamandau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polres Lamandau juga tengah melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok serta tujuan distribusi zat tersebut di wilayah Kalteng.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus baru yang digunakan pelaku kejahatan.
“Polres Lamandau mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk baru peredaran narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan