Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,8 M, 27 Pihak Ikut Terseret

Jaksa KPK menyebut 27 pihak dan sejumlah korporasi diduga memperoleh keuntungan dalam perkara kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap 27 pihak yang didakwa menerima keuntungan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Dalam perkara tersebut, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar, sementara total kerugian negara disebut mencapai Rp622,09 miliar.

Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lain, yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa (11/08/2026).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.

Jaksa menduga Yaqut mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mekanisme tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” ucap jaksa.

Selain Yaqut, jaksa menyebut sejumlah individu dan korporasi turut diduga memperoleh keuntungan. Pihak yang disebut dalam dakwaan antara lain Ishfah Abidal Azis sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta, Rizky Fisa Abadi US$475.000 dan Rp50 juta, Abdul Muhyi US$308.500, Ridwan Kurniawan US$512.500 dan Rp250 juta, serta Iyah Nuriyah US$70.000.

Nama lain yang disebut yakni Doddy Suhada sebesar US$59.500, Kamal US$3.000, Adam Fakih Mukodam US$3.000, Bambang Sutrisno US$80.000, Hud Rifky Assegaf US$130.000, Anjas Asmara US$30.000, Hafiz US$94.600, Makki Abdul Sholeh US$5.000, Roy Kurniawan US$18.500, dan Rachmat Wildann US$7.000.

Selanjutnya, Farid Aljawi disebut memperoleh US$52.500, Ahmad Taufik US$126.200, Muzaki Kholis US$84.500, Badrusalam US$4.500, Muhamad Zaki Yamani Rp353,6 juta, Amaluddin Wahab US$602.600, Syihabbul Muttaqin US$493.400, Tauhid Hamdi US$20.000, Ali Makki US$19.600, dan Buchori Yusuf US$56.000.

Jaksa juga mendakwa adanya keuntungan yang diterima korporasi, yakni 313 PIHK sebesar Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sebesar US$26.500.

Perkara tersebut menjerat Yaqut dan tiga terdakwa lainnya setelah jaksa menilai pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan. KPK menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar dakwaan.

Persidangan selanjutnya akan menjadi tahap pembuktian untuk menguji berbagai dugaan yang tercantum dalam surat dakwaan, termasuk aliran keuntungan kepada para pihak yang disebut jaksa. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com