Jaksa mendakwa Yaqut Cholil Qoumas mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2023-2024 tanpa kajian teknis hingga diduga menimbulkan kerugian negara Rp622,09 miliar.
JAKARTA – Pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan menjadi salah satu pokok dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Jaksa menduga pembagian kuota tambahan tersebut dilakukan tanpa kajian teknis dan tidak sesuai mekanisme yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian negara Rp622,09 miliar.
Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). “Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” ujar jaksa KPK, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa (11/08/2026).
Menurut jaksa, persoalan bermula dari pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Pengisian tersebut diduga dilakukan dengan menempatkan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu serta jemaah dengan masa tunggu tertentu yang dinilai tidak sesuai mekanisme.
“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” tutur jaksa.
Jaksa juga menduga terdapat penerimaan fee percepatan dari jemaah dalam proses pengisian kuota tersebut. Selain itu, Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Dari rangkaian perbuatan yang didakwakan tersebut, Yaqut disebut memperoleh keuntungan sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar Amerika Serikat. Jaksa juga menyebut perkara tersebut turut memperkaya pihak lain, termasuk 313 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500,” ungkap jaksa.
Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan sehingga seluruh dugaan dalam dakwaan akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan