Pemkab Barito Timur menggelar penyuluhan Posbankum di Desa Tampa untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan mendorong penyelesaian sengketa secara damai sesuai aturan.
BARITO TIMUR – Sengketa lahan, pembagian warisan, hingga persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi isu yang perlu dipahami masyarakat agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Pemkab Bartim) mendorong warga memanfaatkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa untuk memperoleh informasi hukum dan mencari penyelesaian melalui musyawarah sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut dilakukan melalui penyuluhan Posbankum oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bartim di Desa Tampa, Kecamatan Paku, Kamis (22/10/2026), mulai pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini melibatkan unsur pemerintah desa, aparat terkait, dan masyarakat untuk membahas penanganan persoalan hukum yang kerap muncul di lingkungan warga.
Asisten I Setda Bartim Ari Panan P. Lelo yang menjadi narasumber menekankan bahwa Posbankum dapat membantu masyarakat memahami pilihan penyelesaian masalah sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut. Layanan tersebut diharapkan menjadi ruang bagi warga untuk memperoleh informasi dan pendampingan awal ketika menghadapi persoalan hukum.
Dalam kegiatan itu, peserta mendiskusikan penyelesaian sengketa antarmasyarakat melalui mediasi dan musyawarah. Pendekatan tersebut dinilai dapat membantu menjaga hubungan sosial serta mencegah perselisihan berkembang menjadi konflik yang lebih besar, selama penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan hukum.
Pembahasan juga mencakup peran Damang, Mantir Adat, dan penghulu dalam membantu penyelesaian persoalan sesuai kewenangan masing-masing. Sengketa lahan dan pembagian warisan menjadi contoh persoalan yang dapat memerlukan pendekatan dialogis, dengan tetap memperhatikan hak para pihak dan aturan yang berlaku.
Selain konflik antarwarga, penyuluhan menyoroti pencegahan karhutla dan konsekuensi hukum atas pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran. Pemahaman mengenai tanggung jawab menjaga lingkungan diharapkan mendorong masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Materi lainnya membahas restorative justice atau keadilan restoratif, yakni pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan, kepentingan korban, tanggung jawab pihak yang melakukan perbuatan, dan perdamaian. Penerapannya tetap harus memenuhi persyaratan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri staf Bagian Hukum Setda Bartim, Kepala Desa (Kades) Tampa, anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), penghulu, anggota Posbankum Desa Tampa, serta masyarakat setempat. Kehadiran berbagai unsur ini diharapkan memperkuat koordinasi dalam memberikan pemahaman hukum kepada warga.
Melalui penyuluhan tersebut, Pemkab Bartim berharap Posbankum semakin dikenal sebagai tempat masyarakat mencari informasi dan bantuan hukum. Pemahaman yang lebih baik mengenai hak, kewajiban, serta pilihan penyelesaian sengketa diharapkan dapat membantu mencegah konflik, menjaga kerukunan, dan memperkuat kesadaran hukum di tingkat desa. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan