10 Kasus PETI Dibongkar, Polda Kalbar Sita 3,47 Kg Emas

Satu kasus PETI di Sekadau yang melibatkan tersangka berinisial MA menyumbang sekitar 87 persen dari total 3,47 kilogram emas yang disita Polda Kalbar dalam pengungkapan 10 perkara.

PONTIANAK
– Satu kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, menyumbang sekitar 87 persen dari total emas yang disita Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) dalam pengungkapan 10 kasus tambang ilegal sepanjang 1 Juli hingga 16 Agustus 2026. Polisi menyebut tersangka dalam kasus tersebut berinisial MA (30) dan merupakan oknum anggota dewan.

Dari kasus di Sekadau Hilir, petugas menyita 3.039,04 gram atau sekitar 3,04 kilogram emas murni. Sementara total barang bukti emas dari seluruh kasus PETI yang diungkap Polda Kalbar bersama Kepolisian Resor (Polres) jajaran mencapai 3.474,58 gram.

Secara keseluruhan, polisi mengungkap 10 kasus PETI dengan menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Selain emas, petugas menyita uang tunai Rp315.515.000, empat unit mesin Domfeng, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar Burhanuddin mengatakan, kasus di Sekadau menjadi salah satu pengungkapan yang mendapat perhatian publik. Dalam konferensi pers tersebut, sebagaimana diberitakan Polda Kalbar, Rabu (19/08/2026), Burhanuddin menjelaskan kasus itu diungkap pada 3 Agustus 2026.

“Salah satu kasus yang sempat viral adalah pengungkapan PETI pada 3 Agustus 2026 oleh Ditreskrimsus polda Kalbar dengan TKP di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MA (30) yang merupakan oknum anggota dewan. Dari tangan tersangka, polisi menyita emas murni hasil penambangan ilegal seberat 3.039,04 gram atau 3,4 kg beserta berbagai peralatan tambang, modus yang dilakukan tersangka adalah mengoperasikan alat tambang secara tersembunyi namun intensif, emas hasil tambang ilegal ini langsung diolah dan diperjualbelikan.”, ujar Burhanuddin.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari operasi penindakan terhadap aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kalbar selama lebih dari satu bulan. Polisi menyatakan kegiatan pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar Bambang Suharyono mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan melaporkan kepada aparat apabila menemukan kegiatan serupa.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat dan jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui ada aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing,” pungkas Bambang.

Sebanyak 13 tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalbar dan Polres jajaran. Mereka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Polda Kalbar berharap penindakan tersebut dapat menekan aktivitas PETI sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dan melaporkan kegiatan pertambangan ilegal di wilayah masing-masing. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com