Polres Kotim menyita 26 paket sabu seberat 917,38 gram dari sebuah brankas di kamar kos tersangka R dan kini menelusuri orang yang diduga menjadi sumber narkotika tersebut.
KOTAWARINGIN TIMUR – Polisi menemukan 917,38 gram sabu yang disembunyikan dalam sebuah brankas saat menggeledah kamar kos seorang pria berinisial R di Jalan Manggis 2, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Setelah menangkap R, polisi kini mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri orang yang diduga menjadi sumber narkotika tersebut.
Pengungkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kotim pada Selasa (18/08/2026). R ditangkap di kamar Kos Harian Manggis 2 setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, penggeledahan terhadap R dilakukan dengan disaksikan wakil ketua Rukun Tetangga (RT) setempat dan sejumlah warga.
“Saat melakukan penggeledahan, personel kami menemukan sebuah brankas yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram. Dari dalam brankas tersebut, petugas menyita 26 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 917,38 gram,” ucap Kapolres Kotim, Kamis 20 Agustus 2026.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa sabu dalam jumlah besar tersebut didapat R dari seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan. Kasus tersebut, sebagaimana diberitakan Beritasampit, Kamis, (20/08/2026), masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang terlibat.
Penyerahan sabu kepada R disebut dilakukan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman kilometer 3, tepatnya di sekitar Bundaran Burung, Sampit. Polisi belum membeberkan identitas maupun keberadaan orang yang menyerahkan narkotika tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas R karena disebut kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Manggis 2. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Kotim melalui penyelidikan hingga akhirnya R diamankan.
R bersama 26 paket sabu kini ditahan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kotim untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mengembangkan perkara tersebut guna menelusuri asal narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan