Dua titik panas pada lahan pertanian seluas total sekitar 1,6 hektare di Kecamatan Kembayan terpantau telah padam, tetapi petugas tetap melakukan pemeriksaan untuk mencegah bara kembali memicu karhutla.
SANGGAU – Dua titik panas pada lahan pertanian di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), dipastikan telah padam saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan lapangan, Rabu (19/08/2026). Meski tidak lagi menemukan api, petugas tetap memeriksa kemungkinan bara tersisa untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali muncul dan meluas.
Pemeriksaan lapangan (ground check) dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Kembayan bersama Komando Rayon Militer (Koramil) Kembayan mulai sekitar pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Dua lokasi didatangi setelah terindikasi sebagai titik panas berdasarkan pemantauan satelit.
Titik pertama berada di Dusun Sepantap, Desa Sejuah, pada koordinat 0.56044638–110.50072479. Lahan seluas sekitar 0,8 hektare tersebut diketahui dimanfaatkan masyarakat untuk menanam padi dan sayuran.
Titik kedua terdeteksi di Dusun Jemongko Dalam, Desa Kuala Dua, pada koordinat 0.65174019–110.40477753. Area seluas sekitar 0,8 hektare itu juga digunakan untuk kegiatan pertanian berupa penanaman padi dan sayuran.
Informasi titik panas tersebut berasal dari pemantauan National Aeronautics and Space Administration (NASA) melalui satelit Suomi National Polar-orbiting Partnership (SNPP), serta satelit NOAA-20 yang dioperasikan National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA).
Dalam pemeriksaan itu, Sutikno bersama personel Polsek Kembayan dan Koramil Kembayan mendatangi kedua lokasi, memeriksa kondisi lahan, mengambil dokumentasi, serta mendata pemilik dan informasi terkait penggunaan lahan. Petugas juga berkoordinasi dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh adat setempat.
Hasil pengecekan menunjukkan tidak ada lagi api yang menyala saat tim tiba. Namun, pemeriksaan tetap dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak terdapat bara yang berpotensi kembali memicu kebakaran.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kembayan Hudson Siahaan mengatakan verifikasi langsung diperlukan karena informasi titik panas dari satelit belum selalu menggambarkan kondisi aktual di lapangan. Pemeriksaan menjadi bagian dari deteksi dini agar potensi karhutla dapat ditangani sebelum meluas.
“Setiap informasi titik panas yang terpantau harus kita tindak lanjuti dengan pengecekan langsung. Dari hasil ground check kali ini, api sudah padam dan situasi aman. Namun kami tetap mengingatkan masyarakat agar tidak lengah karena lahan yang pernah terbakar maupun aktivitas pembukaan lahan tetap memiliki potensi menimbulkan titik api kembali,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut sebagaimana diberitakan Polda Kalbar, Rabu (19/08/2026).
Selain melakukan pemeriksaan lapangan, Polsek Kembayan meningkatkan upaya pencegahan melalui koordinasi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta tokoh adat. Masyarakat juga terus diingatkan mengenai risiko penggunaan api dalam aktivitas pembukaan dan pengelolaan lahan.
Ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar di Kalbar antara lain diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 103 Tahun 2020, Peraturan Bupati (Perbup) Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang perlindungan dan pemberdayaan peladang dalam membuka lahan berbasis kearifan lokal.
Polsek Kembayan bersama unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemerintah desa, dan masyarakat akan terus memperkuat deteksi dini serta pemantauan wilayah rawan karhutla. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan titik api dan menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran agar keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta kondisi lingkungan di Kembayan tetap aman dan kondusif. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan