ilustrasi

10,37 Gram Sabu dan Dua Timbangan Disita di Teweh Selatan

Satresnarkoba Polres Barut mengamankan seorang perempuan berinisial HD bersama 18 paket yang diduga sabu dengan berat kotor 10,37 gram dan dua timbangan digital dari sebuah rumah di Desa Bukit Sawit.

BARITO UTARA – Sebanyak 18 paket berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor total 10,37 gram serta dua timbangan digital diamankan polisi dari sebuah rumah di Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng). Dalam pengungkapan itu, seorang perempuan berinisial HD (41) turut diamankan.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Barut melakukan pengungkapan pada Jumat (21/08/2026) sekitar pukul 23.45 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Petugas awalnya mengamankan HD yang berada di dalam rumah. Sebelum penggeledahan dilakukan, polisi menghadirkan saksi umum serta menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan rumah, badan, serta tempat tertutup lainnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 5,33 gram. Petugas juga menemukan satu plastik klip besar dengan isi serupa seberat 5,04 gram sehingga total berat kotor barang bukti yang diduga narkotika mencapai 10,37 gram.

Paket-paket tersebut ditemukan di sejumlah tempat di dalam rumah. Sebagian barang yang diduga sabu disebut tersimpan dalam sebuah kotak berwarna biru di rak dinding kamar.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi mengamankan satu tas selempang hitam, dua dompet, dua timbangan digital, satu kotak berwarna biru, satu korek api, satu sendok takar plastik hijau, dua sendok takar plastik hitam, serta sejumlah plastik klip kosong bertuliskan angka.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Barut Singgih Febiyanto melalui Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsipenmas) Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas) Polres Barut, Novendra W.P., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sebagaimana diberitakan Kaltengsatu, Minggu (23/08/2026).

“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara agar terbebas dari peredaran narkotika,” ujar Iptu Novendra.

Setelah penggeledahan, HD beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi mempersangkakan HD dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasubsipenmas Sihumas Polres Barut menegaskan kepolisian akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Masyarakat juga diminta berperan dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.

Pengungkapan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Barut sekaligus meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com