13 Pemilik Warung di Martapura Timur Bongkar Bangunan Secara Mandiri

Sebanyak 13 pemilik warung di Martapura Timur membongkar bangunan secara mandiri dan memundurkan posisinya setelah mengikuti pembinaan Satpol PP Kabupaten Banjar.

MARTAPURA – Sebanyak 13 pemilik warung di Jalan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Desa Sungai Kitano, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, membongkar bangunan mereka secara mandiri dan memundurkan posisi warung sesuai ketentuan. Langkah tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar memberikan pembinaan dan sosialisasi terkait aturan penataan bangunan dan pedagang kaki lima (PKL).

Pembongkaran mandiri itu diketahui dalam kegiatan tahap kedua pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD), Kamis (24/09/2026).

Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar Yuana Karta Abidin mengatakan, para pemilik warung menunjukkan sikap kooperatif dengan mengikuti arahan yang telah disampaikan dalam proses pembinaan.

“Alhamdulillah, para pemilik warung bersikap kooperatif. Mereka bersedia membongkar sendiri dan memundurkan bangunannya sesuai arahan yang telah disampaikan,” ujar Yuana, sebagaimana diberitakan Media Center Banjar, Kamis, (24/09/2026).

Menurutnya, kepatuhan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menata kawasan tanpa mengabaikan komunikasi dengan masyarakat. Satpol PP Kabupaten Banjar juga memberikan apresiasi kepada para pedagang yang bersedia menaati ketentuan dan mendukung penataan lingkungan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para pedagang yang telah kooperatif dan menaati aturan maupun imbauan yang disampaikan,” ujarnya.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut sosialisasi dan pengumuman yang telah dilakukan Satpol PP Kabupaten Banjar pada 9 September 2026. Sosialisasi itu bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan yang berlaku sebelum dilakukan pembinaan dan pengawasan lanjutan.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Banjar berpedoman pada sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Pendekatan persuasif dan humanis diterapkan dalam pembinaan sebagai bagian dari upaya Pemkab Banjar menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan fungsi ruang publik tetap dapat digunakan masyarakat secara aman dan nyaman.

Yuana berharap kepatuhan tersebut dapat berlanjut dengan tidak adanya pembangunan warung baru yang tidak sesuai ketentuan. Dengan demikian, kenyamanan, ketertiban, dan keindahan lingkungan di kawasan tersebut dapat tetap terjaga. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *