Bawaslu Tabalong Dorong Informasi Pengawasan Lebih Mudah Diakses

Bawaslu Tabalong terus melakukan pemutakhiran data pemilih dan pengawasan data partai politik di luar tahapan Pemilu sekaligus memperkuat penyampaian informasi publik melalui media digital.

TABALONG – Aktivitas pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabalong tetap berjalan meski tidak berada dalam tahapan Pemilu. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan pengawasan pemutakhiran data partai politik menjadi sejumlah kegiatan yang terus dilakukan, sekaligus didorong untuk lebih dikenal masyarakat melalui pengelolaan informasi publik dan media sosial.

Upaya memperkuat penyampaian informasi tersebut dibahas Bawaslu Tabalong bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabalong dalam pertemuan di Kantor Diskominfo Tabalong, Kamis (24/09/2026).

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong Taberani mengatakan, penyebarluasan informasi diperlukan agar masyarakat mengetahui berbagai aktivitas pengawasan yang tetap dilakukan lembaganya di luar tahapan Pemilu. Dalam pengawasan pemutakhiran data partai politik, Bawaslu Tabalong telah melakukan silaturahmi dengan 16 partai politik (parpol), tetapi hanya sembilan yang hadir.

“Kami sudah melakukan silaturahmi dengan 16 parpol, tapi hanya sembilan parpol yang hadir,” jelasnya, sebagaimana diberitakan Portal-Tabalong, Kamis, (24/09/2026).

Selain pemutakhiran data pemilih dan pengawasan data parpol, Bawaslu Tabalong juga melakukan konsolidasi dengan sejumlah lembaga, di antaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tabalong serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tabalong.

Taberani menilai berbagai kegiatan tersebut perlu dikomunikasikan kepada masyarakat melalui pengelolaan informasi publik yang baik. Karena itu, Bawaslu Tabalong memanfaatkan pertemuan tersebut untuk mempelajari pengelolaan media sosial dan standar pelayanan informasi yang diterapkan Diskominfo.

“Kami ingin belajar bagaimana Diskominfo mengelola media sosial. Kami ingin mengetahui standar pelayanan publik di Diskominfo,” ujarnya.

Pertemuan juga membahas tantangan penggunaan teknologi digital dalam penyelenggaraan Pemilu. Anggota Bawaslu Tabalong Zainal menyoroti potensi penyalahgunaan teknologi, termasuk media sosial, yang dapat berimplikasi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Zainal, persoalan pemanfaatan teknologi digital tidak hanya perlu diperhatikan masyarakat, tetapi juga aparatur sipil negara (ASN). Ia mendorong agar komunikasi mengenai persoalan tersebut dapat dilakukan secara berkelanjutan.

“Jadi kami harapkan dapat bertemu rutin untuk masalah ini,” jelasnya.

Dari sisi Diskominfo, narasumber Muhammad Noor Ilhaq menyampaikan bahwa berbagai aktivitas Bawaslu tetap berlangsung meski tidak berada dalam tahapan Pemilu. Ia mengaku sempat memiliki pemahaman berbeda mengenai aktivitas Bawaslu di luar tahapan tersebut.

“Saya kira tidak ada kegiatan. Ternyata banyak,” ujarnya.

Diskominfo kemudian memberikan masukan mengenai pengelolaan informasi dan pelayanan publik, termasuk pembaruan data pada aplikasi yang digunakan serta kemungkinan menambah fitur untuk mendukung pelayanan informasi.

“Mungkin bisa ditambah ruang pengajuan keberatan dan maklumat pelayanan,” terangnya.

Pertemuan yang dibuka Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tabalong Agus Salim itu juga diisi pemaparan mengenai kegiatan Bawaslu Tabalong, termasuk layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Tabalong yang telah meraih predikat Informatif.

Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat penyampaian informasi mengenai kepemiluan, pengawasan, politik, dan demokrasi kepada masyarakat. Pengelolaan informasi yang transparan, edukatif, dan mudah diakses juga diharapkan membantu masyarakat memahami aktivitas pengawasan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap persoalan yang muncul di ruang digital. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *