168.600 Rokok Ilegal Disita, Jalur Masuk Diperketat

Bea Cukai Bontang memperketat pengawasan jalur laut dan jasa ekspedisi setelah menemukan ratusan ribu rokok ilegal serta ratusan liter MMEA dari sejumlah jalur distribusi.

BONTANG – Jalur laut dan jasa ekspedisi menjadi perhatian Bea Cukai Bontang setelah petugas menemukan peredaran barang kena cukai ilegal yang masuk melalui sejumlah jalur distribusi. Hingga 22 September 2026, sebanyak 168.600 batang rokok ilegal dan 254,99 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) telah disita dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp307 juta.

Penindakan tersebut juga mengungkap pola berbeda dalam masuknya barang ilegal ke Bontang. Rokok ilegal ditemukan di sejumlah toko kelontong setelah dipesan melalui e-commerce dari Pulau Jawa, sedangkan MMEA ditemukan dari barang bawaan anak buah kapal (ABK).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang Rida Budi Santoso mengatakan temuan tersebut berasal dari beberapa jalur yang menjadi sasaran penindakan petugas.

“Ini yang disita dari toko-toko yang diorder melalui e-commerce dari Jawa dan minuman yang dibawa ABK kapal saat kami melakukan penindakan,” ungkap Rida, sebagaimana diberitakan Bontang Post, Kamis, (24/09/2026).

Dari keseluruhan barang yang diamankan, potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan ditaksir mencapai Rp206 juta. Besarnya nilai tersebut menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi barang kena cukai ilegal.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bontang Candra mengatakan pengawasan diarahkan ke sejumlah pintu masuk barang, khususnya kawasan pelabuhan. Sasaran pengawasan mencakup pelabuhan sektor industri maupun pelabuhan umum di kawasan Loktuan.

“Terutama di kawasan pintu masuk laut, baik pelabuhan sektor industri maupun pelabuhan umum yang terletak di Loktuan,” ujarnya.

Selain jalur laut, pengiriman menggunakan jasa ekspedisi juga menjadi perhatian. Barang dari luar daerah yang dikirim melalui jasa titipan dinilai perlu diawasi untuk mencegah barang kena cukai ilegal masuk sebelum diedarkan di Bontang.

Pola distribusi tersebut membuat pengawasan tidak hanya dilakukan pada titik penjualan, tetapi juga diarahkan ke jalur yang digunakan untuk mendatangkan barang dari luar daerah. Petugas melakukan penelusuran berdasarkan temuan di lapangan maupun informasi yang diterima dari masyarakat.

Candra menyebut seluruh barang bukti hasil penindakan direncanakan dimusnahkan pada Oktober 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal yang telah diamankan.

Di sisi lain, Bea Cukai Bontang membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran barang kena cukai ilegal. Informasi tersebut selanjutnya dapat digunakan petugas sebagai bahan penelusuran dan penindakan.

“Kami pastinya perlu bantuan informasi masyarakat. Kalau ada informasi terkait peredaran barang kena cukai ilegal, bisa disampaikan kepada kami,” pungkasnya.

Dengan ditemukannya barang ilegal dari toko, jalur laut, hingga pengiriman dari luar daerah, pengawasan di titik distribusi dan pintu masuk menjadi bagian penting dalam upaya membatasi peredaran barang kena cukai ilegal di Bontang. Petugas juga dijadwalkan menindaklanjuti hasil penindakan melalui pemusnahan barang bukti pada Oktober 2026. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *