Proyek Film Jadi Sorotan, Dugaan TPPU Terkuak

Kejagung mengungkap dugaan pencucian uang yang melibatkan investasi dalam produksi film sebagai bagian dari penyelidikan aliran dana mencurigakan.

JAKARTA -Dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang menyeret Agung Winarno terungkap berawal dari keterlibatannya dalam pendanaan produksi film “Sang Pengadil” bersama terpidana Zarof Ricar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menjelaskan bahwa hubungan keduanya bermula dari kerja sama investasi dalam proyek film tersebut yang melibatkan satu pihak lain berinisial GR dari rumah produksi (production house).

“Pada saat tersebut, Zarof Ricar mengajak Tersangka AW untuk memberikan dukungan berupa uang pembuatan flim tersebut,” jelas Anang, sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis (16/04/2026).

Dalam skema pendanaan itu, total modal produksi film mencapai Rp4,5 miliar yang dibagi rata di antara tiga pihak. “Modal pembuatan film sebesar Rp 4,5 miliar dan dibagi tiga sehingga Tersangka AW memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp 1,5 miliar dan Saudara GR (production house) sebesar Rp 1,5 miliar,” lanjutnya.

Kejagung mengungkapkan bahwa aliran dana dalam proyek tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Agung. Penyidik mendalami keterkaitan antara investasi film dan dugaan upaya penyamaran asal-usul dana.

Kasus ini menunjukkan bagaimana sektor industri kreatif, termasuk perfilman, dapat dimanfaatkan sebagai sarana perputaran dana dalam praktik ilegal jika tidak diawasi secara ketat.

Ke depan, Kejagung menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com