KLH/BPLH masih memverifikasi penyebab kebakaran di area 19 badan usaha sebelum menentukan bentuk pertanggungjawaban dan sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar.
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) masih mendalami penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditemukan di area 19 badan usaha di Sumatra dan Kalimantan. Pemerintah belum menyimpulkan seluruh perusahaan tersebut sebagai pelaku pembakaran karena pemeriksaan lapangan masih diperlukan untuk membedakan lahan yang terbakar dengan lahan yang sengaja dibakar.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran sebelum pemerintah menentukan bentuk pertanggungjawaban terhadap masing-masing badan usaha. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari langkah penegakan hukum yang dilakukan sejak Januari 2026.
“Dari 19 perusahaan ini kami masih melakukan verifikasi dan pendalaman di lapangan. Yang pasti, di 19 perusahaan ini ada area yang terbakar. Kami akan meneliti apakah lahan tersebut terbakar atau sengaja dibakar. Kita harus bisa membedakan perusahaan ini pembakar lahan atau lahannya yang terbakar,” tambahnya, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa (01/09/2026).
Sebanyak 19 badan usaha yang diawasi pemerintah tersebar di tujuh provinsi di Sumatra dan Kalimantan. Area yang terdampak kebakaran dari seluruh lokasi tersebut diperkirakan mencapai 11.046,69 hektare.
Di Kalimantan, terdapat 12 badan usaha yang masuk dalam pengawasan. Rinciannya, tujuh berada di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan luas area terbakar 2.260,08 hektare, tiga di Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan luas 6.595,15 hektare, serta dua di Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan luas 99,40 hektare.
Sementara di Sumatra, empat badan usaha berada di Sumatera Selatan (Sumsel) dengan area terbakar 772,72 hektare. Kemudian masing-masing satu badan usaha berada di Lampung dengan area terbakar 202,73 hektare dan Riau dengan luas sekitar 7,10 hektare.
Pengawasan terhadap badan usaha tersebut telah disertai sejumlah tindakan administratif di lapangan. Langkah yang dilakukan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) antara lain pemasangan plang pengawasan, penyegelan, serta tindakan pengawasan lainnya.
“Upaya-upaya penegakan hukum per Januari sampai dengan hari kemarin sudah menyasar 19 badan usaha di tujuh provinsi. Yaitu di Sumatra ada 3 provinsi dan Kalimantan 4 provinsi. Di Kalbar ada 7 badan usaha yang kita lakukan pemasangan plang pengawasan ataupun segel, serta PPLH line,” kata Rizal.
Pemerintah menyiapkan tiga jalur penegakan hukum terhadap pelanggaran yang nantinya terbukti, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, dan proses pidana. Penentuan jalur tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian di lapangan.
“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” ungkap Rizal.
Selain penanganan perkara yang sedang berjalan, KLH/BPLH mencatat masih terdapat persoalan dari kasus karhutla pada periode sebelumnya. Sepanjang 2023 hingga 2025, terdapat 32 perkara yang belum selesai dengan potensi kerugian lingkungan hidup sekitar Rp5,30 triliun.
“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun,” ujar Rizal.
Pendalaman terhadap 19 badan usaha tersebut menjadi tahap penting sebelum pemerintah menetapkan bentuk pertanggungjawaban. Hasil verifikasi diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai sumber kebakaran sekaligus menjadi dasar penerapan sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan