Sebanyak 12 dari 19 perusahaan yang menjadi sasaran penegakan hukum KLH terkait karhutla berada di Kalimantan, dengan total area terbakar secara nasional sekitar 11.046,69 hektare.
JAKARTA – Kalimantan menjadi wilayah dengan konsentrasi terbesar perusahaan yang akan dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Dari total 19 perusahaan yang tengah menjadi sasaran penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sebanyak 12 perusahaan berada di Kalimantan dengan akumulasi area terbakar mencapai ribuan hektare.
Dari 12 perusahaan tersebut, tujuh berada di Kalimantan Barat dengan area terbakar 2.260,08 hektare. Sementara itu, tiga perusahaan di Kalimantan Selatan tercatat memiliki area terbakar terbesar, yakni 6.595,15 hektare, sedangkan dua perusahaan lainnya berada di Kalimantan Tengah dengan area terbakar 99,40 hektare.
Secara keseluruhan, KLH mencatat 19 perusahaan yang tersebar di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan berkaitan dengan area terbakar sekitar 11.046,69 hektare. Data tersebut disampaikan Deputi Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa (01/09/2026).
“Secara keseluruhan, 19 perusahaan tersebut tersebar di provinsi-provinsi di Sumatera dan Kalimantan dengan total area terbakar mencapai sekitar 11.046,69 hektare,” ujar Rizal.
Selain di Kalimantan, empat perusahaan berada di Sumatera Selatan dengan area terbakar 772,72 hektare. Kemudian, satu perusahaan di Lampung tercatat memiliki area terbakar 202,73 hektare dan satu perusahaan lainnya di Riau sekitar 7,10 hektare.
Penanganan terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla tersebut tidak hanya diarahkan pada satu bentuk sanksi. Pemerintah menyiapkan tiga jalur penegakan hukum, yaitu sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, serta proses pidana.
Rizal menyebut pemerintah juga masih memiliki pekerjaan rumah dalam penyelesaian perkara karhutla yang berlangsung pada periode sebelumnya. Menurut dia, terdapat 32 perkara yang belum selesai dalam rentang 2023 hingga 2025 dengan potensi kerugian lingkungan hidup mencapai Rp5,30 triliun.
“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun,” ujar dia.
Untuk jalur pidana, penanganannya akan melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui satuan kewilayahan maupun tingkat pusat. Proses tersebut dapat dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” ungkapnya.
Penegakan hukum tersebut diharapkan tidak hanya memberikan konsekuensi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan karhutla dan menekan potensi kerusakan lingkungan yang dapat kembali terjadi pada musim kebakaran berikutnya. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan