Polres Berau memusnahkan 120,6 gram sabu dari 20 perkara yang melibatkan 24 tersangka dengan melibatkan unsur penegak hukum untuk memastikan proses penanganan barang bukti berlangsung transparan.
BERAU – Kepolisian Resor (Polres) Berau memusnahkan 120,6 gram sabu dari 20 perkara narkotika yang melibatkan 24 tersangka sebagai bagian dari pengawasan dan transparansi penanganan barang bukti agar narkotika hasil sitaan tidak kembali disalahgunakan.
Pemusnahan berlangsung di Ruang Gelar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau, Jumat (4/9/2026), sekitar pukul 09.00 Wita. Proses tersebut disaksikan sejumlah unsur penegak hukum dan pihak terkait untuk memastikan barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur, sebagaimana dilansir Polresberau, Jumat, (04/09/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres Berau sepanjang Juni hingga Juli 2026. Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut, terdiri atas 21 laki-laki dan tiga perempuan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Berau Agus Priyanto mengatakan pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memperoleh ketetapan untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika. Kami memastikan barang bukti yang telah disita dan mendapat ketetapan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan,” ujar Agus.
Pemusnahan turut disaksikan unsur Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kejaksaan Negeri Berau, penasihat hukum tersangka, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau, Profesi dan Pengamanan (Propam), penyidik Satresnarkoba, serta Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran.
Sabu yang telah disita dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang dicampur detergen. Proses tersebut dilakukan di hadapan aparat penegak hukum, termasuk penyidik, jaksa penuntut umum, hakim, para tersangka, dan penasihat hukumnya.
Menurut Agus, penanganan perkara narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap para tersangka. Pengelolaan barang bukti juga harus dilakukan sesuai ketentuan untuk menjaga akuntabilitas proses hukum.
“Kami terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika dan memastikan setiap proses penanganan barang bukti dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait kepemilikan, penguasaan, maupun peredaran narkotika sesuai peraturan perundang-undangan. Pemusnahan barang bukti yang disaksikan lintas unsur penegak hukum tersebut diharapkan memperkuat transparansi penanganan perkara sekaligus menutup peluang penyalahgunaan kembali narkotika hasil sitaan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan