ilustrasi

38 Ribu Hektare Terbakar, Pianus Apresiasi Gerak Cepat Polres Landak

Di tengah luas karhutla Kalbar yang mencapai 38.310,86 hektare, Pianus Tutuk mengapresiasi respons Polres Landak menangani kebakaran sekitar 30 hektare sekaligus mendorong penguatan pencegahan dan koordinasi lintas sektor.

LANDAK – Luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar) telah mencapai 38.310,86 hektare sejak Januari hingga Agustus 2026. Di tengah tingginya ancaman tersebut, Pianus Tutuk dari Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo mengapresiasi respons cepat Kepolisian Resor (Polres) Landak dalam menangani kebakaran sekitar 30 hektare di areal perkebunan Perseroan Terbatas (PT) Saraswati Agro Estate, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Minggu (23/08/2026).

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalbar, akumulasi luas karhutla tersebut menunjukkan besarnya ancaman kebakaran terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan ruang hidup warga.

Ancaman juga terlihat dari peningkatan deteksi titik panas (hotspot). Kementerian Kehutanan mencatat secara kumulatif terdapat 367 hotspot berkepercayaan tinggi di Kalbar pada periode 17–19 Agustus 2026. Pada 19 Agustus 2026 pukul 07.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), sebanyak 259 hotspot berkepercayaan tinggi terdeteksi di provinsi tersebut.

Meski demikian, hotspot tidak serta-merta menunjukkan jumlah kejadian maupun luas kebakaran karena satu peristiwa kebakaran dapat terdeteksi menjadi beberapa titik panas. Setiap temuan karena itu memerlukan verifikasi lapangan untuk memastikan lokasi dan kondisi kebakaran.

Di Landak, Polres Landak bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Ngabang menindaklanjuti informasi titik panas di areal perkebunan PT Saraswati Agro Estate, Desa Pak Mayam. Kebakaran yang sebelumnya terjadi pada Sabtu (22/08/2026) kembali meluas pada Minggu sehingga memerlukan penanganan lanjutan.

Tim gabungan kemudian melakukan pengecekan dan pemadaman di Blok G11, G12, dan G13. Penanganan melibatkan Polres Landak, Polsek Ngabang, BPBD Landak, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Landak, serta tim pemadam kebakaran PT Saraswati Agro Estate.

Api akhirnya dapat dikendalikan sekitar pukul 19.15 WIB. Luas areal perkebunan yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 30 hektare.

Pianus Tutuk dari Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo

Pianus menilai kecepatan menindaklanjuti informasi titik panas menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah kebakaran meluas. Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, BPBD, Tentara Nasional Indonesia (TNI), KPH, perusahaan, masyarakat, tokoh masyarakat, masyarakat adat, dan organisasi kepemudaan.

“Kinerja Polres Landak tersebut perlu terus dipertahankan dan diperkuat melalui sinergi bersama seluruh elemen. Kepolisian, pemerintah daerah, BPBD, TNI, KPH, perusahaan, masyarakat, tokoh masyarakat, masyarakat adat, serta organisasi kepemudaan harus memiliki komunikasi dan koordinasi yang cepat ketika menemukan potensi kebakaran,” ujar Pianus Tutuk.

Menurut Pianus, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api yang tampak di permukaan. Pendinginan serta pemantauan setelah kebakaran juga diperlukan, terutama di lahan yang memungkinkan bara bertahan dan memicu api kembali.

“Penanganan Karhutla harus berjalan beriringan antara pemadaman, pencegahan, pemantauan titik panas, penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat. Dengan kondisi Karhutla yang masih menjadi ancaman di Kalimantan Barat, kecepatan respons menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah kebakaran kecil berkembang menjadi bencana yang lebih besar,” lanjutnya.

Ia mengingatkan agar setiap informasi mengenai hotspot ditindaklanjuti secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan. Verifikasi diperlukan sebelum suatu titik panas dipastikan sebagai kejadian kebakaran.

Pianus juga menekankan pentingnya langkah pencegahan sebelum kebakaran berkembang dan menimbulkan dampak lebih luas terhadap masyarakat.

“Jangan sampai kita baru bergerak ketika api sudah membesar dan asap sudah menyelimuti permukiman. Pencegahan harus dimulai sejak potensi kebakaran terdeteksi. Karena itu, sinergi dan respons cepat seluruh pihak harus menjadi kekuatan bersama dalam menghadapi Karhutla,” tegasnya.

Menurutnya, pengendalian karhutla perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan titik panas, kesiapsiagaan personel, koordinasi lintas sektor, edukasi masyarakat, serta pengawasan terhadap wilayah yang telah mengalami kebakaran.

“Menjaga hutan dan lahan bukan hanya tentang menjaga lingkungan. Ini juga tentang menjaga kesehatan masyarakat, melindungi aktivitas ekonomi, mempertahankan ruang hidup, dan memastikan masa depan masyarakat Kalimantan Barat tetap aman,” pungkas Pianus Tutuk. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com