42 Hari Buron, Pencuri HP Ditangkap di Bulungan

BULUNGAN – Setelah melakukan penyelidikan selama 42 hari, Subdirektorat III Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian lima unit handphone baru yang terjadi di sebuah konter di Jalan Mangga pada tanggal (26/04/2025). Konter ponsel tersebut diketahui milik Jumasriadi, warga berusia 21 tahun.

Saat kejadian, pelaku terekam kamera pengawas mengenakan jaket hoodie berwarna hitam, celana pendek cokelat, dan masker penutup wajah. Pelaku kemudian melarikan diri, meninggalkan pemilik konter dalam kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Setelah penyelidikan yang cukup panjang, aparat berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial NS di wilayah Bulungan pada tanggal (07/06/2025). “Pelaku atas nama NS kami tangkap di Bulungan pada tanggal 7 Juni 2025,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Utara Kombes Polisi Yudhistira Midyahwan melalui Panit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara, IPDA Afit Togu Simarmata kepada benuanta.co.id, Senin, (09/06/2025).

Kepada pihak kepolisian, NS mengaku telah mencuri lima unit handphone baru dari etalase konter dengan rincian sebagai berikut: iPhone 11 Pro 256 GB versi Ibox, iPhone 11 Pro 512 GB versi Inter dengan nomor IMEI 3538 3710 2152 152, iPhone 12 Mini 64 GB Ibox, iPhone 12 Pro Max 256 GB Ibox, dan Samsung S24 Ultra 12/256 GB. Total kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp 31.750.000. “Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti yang telah diambilnya dari konter,” jelas IPDA Afit Togu.

Pelaku NS dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menindak kejahatan di wilayah Kalimantan Utara dan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha kecil seperti pemilik konter. [] Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com