BULUNGAN – Rencana pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Utara diproyeksikan berlangsung pada Juni 2025. Namun, proses tersebut masih menunggu penyelesaian administrasi sejumlah peserta yang belum lengkap.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu penyelesaian pertimbangan teknis (pertek) Nomor Induk PPPK dari beberapa calon pegawai yang belum memenuhi syarat. “Calon PPPK yang pertek-nya belum selesai itu, di antaranya ada yang ketinggalan peng-upload-an daftar riwayat hidup (DRH), dalam hal ini yang bersangkutan tidak mengisi DRH sebagaimana yang sudah ditetapkan,” kata Andi, Senin, (09/06/2025).
Menurut data terbaru, dari delapan peserta yang semula belum menyelesaikan proses administrasi, lima di antaranya sudah menyelesaikan tahap pertek. Sisanya, masih dalam proses penyelesaian. “Dari informasi terakhir yang saya dapatkan ya seperti itu, makanya saya masih menunggu kabar dari 3 peserta lainnya yang belum menyelesaikan Pertek,” jelasnya.
Andi menekankan bahwa keterlambatan penyelesaian berkas bisa berdampak fatal bagi status kepegawaian peserta. Bila batas waktu yang ditentukan terlewati, peserta dapat dianggap tidak melanjutkan proses seleksi.
“Yang bersangkutan akan dianggap tidak lanjut dalam antrean, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dari PPPK Pemprov Kaltara. Tapi kita upayakan hal itu jangan sampai terjadi, makanya para peserta ini terus kita dorong untuk menyelesaikan Pertek-nya,” pungkasnya. BKD Kaltara mengimbau seluruh peserta seleksi PPPK untuk segera menyelesaikan kewajiban administratif, agar pelantikan berjalan sesuai jadwal dan tidak menghambat proses pengisian formasi jabatan publik di daerah. [] Admin03