Pemkab Kubu Raya menyiapkan verifikasi terhadap 53 gerai KDMP untuk memastikan bangunan, legalitas, sarana-prasarana, dan kendaraan pendukung siap sebelum memasuki tahap pemanfaatan.
KUBU RAYA – Sebanyak 53 gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kubu Raya segera menjalani pemeriksaan menyeluruh sebelum memasuki tahapan pemanfaatan oleh masyarakat. Verifikasi dan validasi yang dijadwalkan mulai 28 September hingga 12 Oktober 2026 itu tidak hanya menyasar kondisi bangunan, tetapi juga dokumen legalitas, sarana-prasarana, serta kendaraan pendukung operasional.
Langkah tersebut menjadi bagian dari percepatan Pemkab Kubu Raya untuk memastikan setiap gerai yang telah dibangun memenuhi persyaratan sebelum hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada Kementerian Koperasi. Hingga Selasa (22/09/2026), tercatat 53 gerai KDMP telah berdiri di berbagai wilayah Kubu Raya.
Wakil Bupati (Wabup) Kubu Raya Sukiryanto mengatakan verifikasi dan validasi diperlukan untuk memastikan seluruh persyaratan gerai telah terpenuhi, terutama sertifikat tanah dan perizinan. “Verifikasinya misalnya sertifikatnya sudah siap atau belum, kemudian perizinannya sudah siap atau belum. Ini yang ditugaskan kepada kabupaten untuk mempersiapkan dan melengkapinya,” ujar Sukiryanto, sebagaimana diberitakan DiskominfoKKR, Selasa, (22/09/2026).
Proses pemeriksaan dikoordinasikan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) bersama perangkat daerah terkait. Sekitar 50 item kelengkapan akan diperiksa sebelum data hasil verifikasi disampaikan kepada pemerintah pusat.
Selain kelengkapan administrasi, kesiapan gerai juga akan dilihat dari sisi sarana pendukung. Pemeriksaan mencakup kondisi bangunan, fasilitas, serta kendaraan yang telah disalurkan untuk menunjang aktivitas gerai, termasuk kendaraan angkutan, mobil pikap, dan kendaraan roda tiga.
Sukiryanto menilai keberadaan KDMP diharapkan dapat memperpendek akses masyarakat terhadap kebutuhan ekonomi, terutama di wilayah yang secara geografis membutuhkan layanan lebih dekat. Ia mencontohkan Terentang, Teluk Pakedai, dan Kubu sebagai sejumlah wilayah yang membutuhkan dukungan layanan ekonomi tersebut.
“Ketika ke kecamatan, misalnya ke Terentang, Teluk Pakedai, kemudian Kubu, akan nampak bahwa KDMP ini diperlukan dan ditunggu oleh masyarakat,” katanya.
Ia juga berharap KDMP tidak hanya berfungsi sebagai gerai penjualan, tetapi mampu membangun sistem distribusi dan grosir yang kuat sehingga kebutuhan masyarakat dapat diperoleh dengan harga kompetitif.
“Ketika kita punya grosir sehingga dapat bersaing dengan seperti Alfamart dan Indomaret, itu akan mempermudah masyarakat,” ujarnya.
Kepala DKUKMPP Kubu Raya Norasari Arani mengatakan tim verifikasi dan validasi telah dibentuk dan dijadwalkan turun ke lapangan mulai Senin (28/09/2026) hingga 12 Oktober 2026. Pemeriksaan terhadap 53 gerai tersebut akan mencakup bangunan, sarana-prasarana, kendaraan pendukung, serta berbagai dokumen administrasi.
“Kita akan mengecek mulai dari bangunan, kelengkapan sarana dan sebagainya. Kemudian untuk kendaraan, kita lihat kondisinya di lapangan dan kita dokumentasikan,” jelas Norasari.
Dokumen yang diperiksa antara lain sertifikat tanah, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan dokumen pendukung lainnya. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan dimasukkan ke dalam sistem Simkopdes Kementerian Koperasi sebagai bagian dari pelaporan tahapan pembangunan KDMP.
Norasari menargetkan seluruh hasil verifikasi dan validasi 53 unit KDMP telah masuk ke Simkopdes paling lambat 13 Oktober 2026. Pemkab Kubu Raya berupaya menyelesaikan proses tersebut lebih cepat agar tahapan berikutnya dapat segera berjalan dan gerai dapat dimanfaatkan oleh desa untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan