Residivis Pencurian Rokok Diciduk Polisi di Tarakan

TARAKAN – Seorang residivis kasus pencurian berinisial ID (29) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur setelah melakukan aksi pencurian di sebuah warung di Jalan Gunung Selatan, Kelurahan Kampung Satu Skip. Pelaku yang pernah menjalani hukuman enam bulan penjara pada 2011 ini kembali beraksi dengan modus serupa.

Kapolsek Tarakan Timur IPTU Juani Aing menjelaskan kronologi kejadian. “Pelaku masuk ke warung sekaligus rumah korban saat kosong dengan merusak kawat jendela. Ia mengambil 52 bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai Rp200 ribu,” ujarnya, Kamis (19/6/2025). Total kerugian mencapai Rp2.252.000.

Aksi yang terjadi Senin (16/6) sekitar pukul 11.00 WITA itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan. ID ditangkap Rabu (18/6) pagi saat hendak membeli sarapan di Jalan Markoni, Kelurahan Pamusian. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa gunting bekas membobol, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta sisa rokok curian termasuk merek Crosser, Marlboro Filter Black, dan Surya Gudang Garam.

“Pelaku menjual rokok hasil curian ke warung-warung di Jalan Aki Balak dengan harga Rp20 ribu per bungkus,” jelas IPTU Juani Aing. Meski mengaku mencuri karena alasan ekonomi, pelaku tetap diproses hukum dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Korban, Karmayani binti Ibrahim, mengaku trauma dengan kejadian ini. “Saya tidak menyangka warung yang juga rumah saya bisa dibobol siang bolong seperti itu,” ujarnya. Polisi mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat pengamanan properti, terutama di kawasan permukiman yang rawan aksi pencurian.

Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya rehabilitasi mantan narapidana untuk mencegah residivisme. Data kepolisian menunjukkan, sekitar 40% pelaku pencurian di Tarakan merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana serupa setelah bebas dari penjara. []

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com