SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Singlurus Pratama, inspektur tambang, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Selasa (05/08/2025). Rapat tersebut membahas realisasi reklamasi kumulatif dan aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Ahmed Reza Pahlevi, yang memimpin rapat, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan kebenaran laporan masyarakat. Warga mengaku kompensasi atas kerusakan rumah akibat aktivitas tambang belum seluruhnya disalurkan oleh perusahaan.
“Komisi III akan turun langsung melihat kondisi riil di lapangan karena ada perbedaan pendapat antara manajemen perusahaan dan masyarakat terkait pembayaran ganti rugi. Masyarakat menyatakan masih ada yang belum terselesaikan,” kata Reza usai memimpin rapat di ruang Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Reza menjelaskan, kunjungan lapangan tersebut nantinya juga akan melibatkan Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengecekan teknis. DPRD ingin memastikan status lahan yang dikuasai PT Singlurus, mengukur tingkat kerusakan lingkungan, serta memverifikasi realisasi reklamasi lahan bekas tambang.
“Status lahan PT Singlurus memang PKP2B, namun dampak lingkungannya tetap harus dipertanggungjawabkan. Apalagi ada kolam bekas tambang yang belum direklamasi dan jaraknya hanya sekitar 50 meter dari permukiman,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kelompok tani dan warga pemilik lahan pribadi telah melaporkan kerusakan bangunan dan lahan pertanian yang luasnya mencapai 100 hektare. Hal ini, kata Reza, perlu mendapat penanganan serius, mengingat kewenangan pengawasan pertambangan saat ini berada di tangan pemerintah pusat.
“Peran kami di DPRD hanya sebagai fasilitator, namun kami akan menyampaikan laporan ini ke Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI agar ada tindakan lebih lanjut. Jangan sampai perusahaan hanya tampil meyakinkan saat RDP, tapi realitas di lapangan bertolak belakang. Kami ingin memastikan semua sesuai fakta,” pungkas Reza.
Dengan langkah ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan, termasuk tanggung jawab reklamasi dan pemberian kompensasi yang adil bagi warga terdampak. [] ADVERTORIAL
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan