KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat adat Desa Jembayan, Kecamatan Loa Janan, Senin (11/8/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar itu membahas persoalan antara pemerintah desa setempat dengan masyarakat adat Jembayan, khususnya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Jembayan.
RDP ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani bersama sejumlah anggota Komisi I DPRD Kukar, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, perwakilan masyarakat adat Jembayan, serta pihak terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Adat Desa Jembayan, Sopian, menyampaikan keluhan warga terhadap kinerja Kades Jembayan yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas dengan baik. Ia menyoroti ketidakhadiran Kades dalam kegiatan adat penting seperti Erau Pemarangan, yaitu tradisi pembersihan kampung menjelang akhir tahun. “Setiap acara adat Erau Pemarangan, beliau tidak pernah hadir. Apalagi membina atau memfasilitasi kegiatan tersebut. Kami mohon agar Kepala Desa kami bisa mundur, karena sudah tidak menghargai adat istiadat leluhur kami,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk mendengarkan setiap aspirasi masyarakat dan menindaklanjutinya sesuai prosedur. “Intinya, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kami terima. Memang tidak selayaknya seorang Kepala Desa melakukan hal-hal seperti yang disampaikan tadi. Namun, kami tidak bisa langsung memberikan vonis. Perlu ada pertimbangan serta kajian khusus dari DPRD dan juga Pemkab, khususnya OPD terkait,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ahmad Yani meminta DPMD Kukar segera melakukan evaluasi dan kajian untuk memastikan kebenaran laporan warga. Evaluasi ini penting agar permasalahan serupa tidak terulang di masa mendatang. “Aspirasi dari masyarakat ini, tidak hanya kami tindak lanjuti terkait dugaan pelanggarannya saja. Tetapi juga menjadi momentum penting dalam pembenahan desa, mengutamakan penghormatan adat, dan memperkuat infrastruktur pendukungnya,” ujarnya.
DPRD Kukar juga menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran atau Kades melanggar sumpah jabatan, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan pengunduran diri. “Pasti selanjutnya kami akan menghadirkan Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta RT setempat. Guna memastikan seluruh pihak telah menjalankan fungsi pengawasan dan juga pelayanan dengan baik,” pungkasnya.
DPRD Kukar berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil pertemuan ini demi menjaga keharmonisan antara pemerintah desa dengan masyarakat adat, sekaligus melestarikan nilai-nilai budaya lokal yang menjadi identitas daerah. []ADVERTORIAL
Penulis: Rudini Harahap | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan