Kukar Siapkan Kawasan Bebas Rokok, DPRD Dukung Penuh

KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk mendorong pengimplementasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) agar berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan dukungan penuh terhadap Raperda tersebut. Menurutnya, penerapan aturan ini diharapkan mampu menghadirkan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Kita berharap, Raperda ini akan segera disahkan, dan dapat diimplementasikan dengan baik,” ujar Ahmad Yani kepada awak media di Tenggarong, Senin (11/08/2025).

Ahmad Yani menambahkan, Raperda ini menjadi langkah strategis dalam melindungi masyarakat dari dampak bahaya paparan asap rokok, terutama bagi perokok pasif yang rentan terhadap risiko kesehatan.

“Asap rokok harus diatur melalui Perda, agar tidak merugikan orang lain. Asap rokok lebih berbahaya bagi perokok pasif, dibandingkan perokok aktif,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa bahaya asap rokok tidak dapat diremehkan, sehingga dibutuhkan pembatasan melalui penetapan kawasan bebas asap rokok. Menurutnya, masyarakat juga memiliki peran penting untuk menjaga kesehatan keluarga, baik dengan berhenti merokok maupun menjauh saat merokok.

“Aturan ini sangat penting, jadi nantinya perokok tidak dapat lagi merokok di sembarang tempat,” tambah Ahmad Yani.

Selain itu, Ahmad Yani menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan Raperda. Ia berharap implementasi aturan ini dapat berjalan lancar dan efektif. Beberapa lokasi nantinya akan menjadi kawasan larangan merokok, termasuk rumah ibadah, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan area publik lainnya.

“Perda ini nantinya akan menjadi acuan dan dasar hukum, untuk dapat kita taati bersama,” tutupnya.

Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok ini diharapkan menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok sekaligus mendorong kesadaran publik untuk menciptakan lingkungan sehat. Penerapannya akan melibatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat agar aturan ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar dijalankan di lapangan.[] ADVERTORIAL

Penulis: Rudi Harahap | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com