SAMARINDA – Maraknya aktivitas berjualan di sepanjang bantaran Sungai Karang Mumus kembali menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa secara aturan, kegiatan tersebut jelas dilarang.
“Sebenarnya kalau peraturan daerah itu sudah jelas namanya berjualan di bantaran sungai itu sudah tidak boleh,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (13/08/2025) siang.
Novan menjelaskan bahwa larangan tersebut bukan sekadar formalitas hukum, melainkan untuk menjaga kualitas lingkungan, termasuk kebersihan area sungai serta keamanan pangan yang dijual. “Peraturan juga sudah jelas, tapi hari ini kita sebenarnya mendorong pemerintah agar menyediakan wadah yang lebih representatif, dan juga apabila wadah itu ada maka penggunanya maupun penjualnya juga harus sesuai dengan kriteria,” jelasnya.
Menurutnya, kriteria yang dimaksud mencakup lokasi, kesehatan, dan kebersihan. “Contoh kebersihan, kelayakan bahan, dan lain-lain lah,” tegasnya.
Ia menyebut kondisi di bantaran Sungai Karang Mumus saat ini banyak pedagang yang beroperasi tanpa izin resmi. “Karena hari ini kalau kita katakan di sana ya itu kan usaha masyarakat yang hari ini bicara legalitasnya pun juga jelas tidak ada, kan,” ujarnya.
Meski demikian, Novan menekankan bahwa fenomena tersebut mencerminkan kebutuhan ekonomi masyarakat yang berupaya mencari nafkah di tengah keterbatasan. “Dengan menghadapi fenomena yang ada saat ini tinggal kesadaran masyarakat sendiri, melihat tadi apa yang saya sampaikan, cara masalah kebersihannya dan lain-lain,” katanya.
Politikus tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga kebersihan tidak hanya berada pada pemerintah, tetapi juga pedagang agar tidak meninggalkan sampah dan tetap menjaga kualitas makanan. “Kalau bicara berkaitan dengan peran pemerintah, kita tidak bisa juga melarang sepenuhnya, karena pemerintah kita lihat juga belum menyediakan wadah yang semestinya toh,” ungkapnya.
Novan menambahkan, pendekatan solutif lebih efektif dibanding penertiban tanpa alternatif lokasi berjualan. “Beda kalau sudah disediakan masih ada seperti itu beda cerita, hari ini juga belum semestinya kan disediakan gitu loh,” tambahnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan kembali aspek legalitas yang belum dimiliki pedagang di bantaran sungai. “Apalagi di sana kalau mau bicara berkaitan tentang legalitasnya ya jelas tidak ada,” pungkasnya.[] ADVERTORIAL
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan