Landak Gelontorkan Rp772 Juta untuk BPJS Pekerja Perkebunan

LANDAK – Para pekerja di sektor perkebunan menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas kerja sehari-hari. Untuk memberikan perlindungan yang memadai, sebanyak 3.000 pekerja perkebunan dan 873 pekerja rentan di Kabupaten Landak kini mendapatkan jaminan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Landak, dr. Karolin Margaret Natasa, menyatakan bahwa langkah ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang dari Pemerintah Pusat. “Saat ini ada skema baru untuk daerah perkebunan sawit, di mana dana dikembalikan ke daerah guna mendukung berbagai program, termasuk perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan,” katanya lewat keterangan, Minggu (24/08/2025).

Program ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman bagi para pekerja, khususnya di sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja. “Saat ini, jumlah pekerja informal yang terdata di Kabupaten Landak sebanyak 72.012 orang dan sebanyak 18.693 pekerja sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Perlindungan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2025 ini mencakup dua manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Total iuran yang disiapkan mencapai Rp604 juta untuk pekerja perkebunan dan Rp168 juta untuk pekerja rentan, dengan masa perlindungan selama 12 bulan ke depan.

“Ini merupakan tahap awal dari cakupan perlindungan bagi pekerja rentan. Kami berharap, tahun depan lebih banyak lagi pekerja yang bisa kami lindungi,” ungkap dr. Karolin.

Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi, mengapresiasi kolaborasi ini dan berharap dapat diperluas ke seluruh lapisan pekerja di Landak. “Ini bukti nyata bahwa negara dan pemerintah daerah hadir untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja, terutama mereka yang berada di sektor informal dan perkebunan sawit yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” ujar Abdur Rahman Irsyadi, yang akrab disapa Ari.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan agar seluruh pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Landak, kami optimis dapat mengakselerasi coverage kepesertaan di Kabupaten Landak dimana saat ini telah mencapai 41,50 persen dari 136.925 pekerja,” tambah Ari.

Dalam kesempatan yang sama, diserahkan santunan kematian kepada keluarga Almarhum Fitra Qoirul Fajar, siswa SMK Negeri 1 Nabang yang meninggal dunia saat menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL). Almarhum telah terdaftar dalam Program JKK dan JKM melalui tempat ia menjalankan PKL, dengan iuran sebesar Rp16.800. Keluarga menerima santunan JKK Meninggal Dunia sebesar Rp140 juta, serta biaya pengobatan dan perawatan sebesar Rp126 juta.

Selain itu, dilakukan penyerahan Santunan Jaminan Kematian secara simbolis kepada 5 pekerja perkebunan sawit. “Sebesar apa pun santunan yang diberikan tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran orang tercinta. Namun kami berharap, manfaat ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupan secara layak,” ujarnya.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com