LAMANDAU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang diketuai Dwi March Stein Siagian, menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap anak. Sidang putusan digelar tertutup, sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga identitas korban dan pelaku dirahasiakan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sesuai dakwaan alternatif pertama dari Penuntut Umum.
Hakim menjatuhkan pidana penjara dan denda bagi ketiga terdakwa. Terdakwa I divonis delapan bulan penjara dan denda Rp20 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti satu bulan penjara. Terdakwa II divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp20 juta, sementara Terdakwa III menerima vonis delapan bulan penjara dan denda Rp20 juta dengan ketentuan serupa.
“Sementara itu, Terdakwa III divonis pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” ucap Hakim, Kamis (25/09/2025).
Kasus ini bermula ketika ketiga terdakwa dan korban yang masih berusia 16 tahun, berada di bawah pengaruh alkohol, terlibat perkelahian akibat sikut-sikutan saat berjoget di acara pernikahan adat di Desa Belibi, Kecamatan Belantikan Raya. Korban mengalami pemukulan dan penendangan hingga terluka.
Berdasarkan Visum Et Repertum, korban menderita luka lebam di mata sebelah kanan, luka robek di telinga sebelah kanan, serta beberapa luka lecet yang sudah mengering. Luka-luka tersebut diakibatkan oleh trauma tumpul.
Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan keselamatan dan perlindungan anak-anak dari segala bentuk kekerasan. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan