Jejak Limbah Berbahaya di Walantaka

SERANG BANTEN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota tengah mendalami dugaan kasus pembuangan limbah medis berbahaya tanpa izin di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten, Provinsi Banten. Penyelidikan ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Serang Kota setelah menerima laporan warga terkait adanya aktivitas pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis di area pemukiman.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria di Serang, Minggu, menjelaskan bahwa proses penyelidikan tersebut berlandaskan Laporan Informasi Nomor: R/Li-375/X/RES.5.3/Reskrim, tertanggal 15 Oktober 2025.

“Penyelidikan ini bermula dari temuan warga pada Rabu (15/10/2025) pukul 07.00 WIB, mengenai adanya dugaan kegiatan pembuangan limbah B3 medis tanpa izin (dumpling) di area tanah kosong depan TPU Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pabuaran,” ujarnya.

Dari keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa dua truk tronton datang ke lokasi pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Para pelaku disebut membuang muatan yang semula diklaim sebagai palet kayu. Salah seorang saksi berinisial DI mengaku awalnya menerima tawaran dari seseorang berinisial DA melalui pesan WhatsApp untuk menerima kiriman palet kayu. Namun, setelah dua truk tersebut meninggalkan lokasi, warga mendapati bahwa muatan yang dibuang ternyata bukan kayu, melainkan limbah medis berbahaya.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata limbah tersebut merupakan limbah B3 medis,” katanya.

Kapolresta menuturkan, seorang pemulung atau tukang rongsok berinisial KU sempat menyortir sejumlah bahan plastik dari tumpukan limbah tersebut untuk dijual kembali. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran karena limbah medis dapat mengandung zat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Menindaklanjuti laporan warga, tim Inafis Satreskrim Polresta Serang Kota bersama Polsek Walantaka segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di lokasi guna kepentingan penyelidikan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah berbahaya tanpa izin tersebut,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan limbah sesuai prosedur agar tidak menimbulkan dampak lingkungan lebih luas. []

Fajar Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com