LANDAK — Upaya panjang kepolisian dalam memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Musi Rawas akhirnya membuahkan hasil. Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil meringkus Redo, warga Desa Muara Kati Lama, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), yang dikenal sebagai spesialis pencurian sepeda motor lintas kecamatan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (08/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah tersangka.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, mengungkapkan bahwa tersangka awalnya diamankan terkait kasus pencurian di Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti. “Tersangka adalah DPO dalam kasus pencurian sepeda motor, yang terjadi Jumat 17 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di kebun sawit Desa Jajaran Baru II,” jelas Kanit Pidum.
Kasus tersebut bermula ketika korban Untung (32) dan rekannya, Siswoyo, memarkir sepeda motor Honda Revo AB 2927 NN di kebun sawit untuk bekerja. Namun, saat hendak pulang, mereka mendapati sepeda motor telah hilang. Warga sekitar mengaku sempat melihat seseorang dengan penutup kepala merah membawa sepeda motor berwarna serupa.
Berdasarkan penyelidikan, Tim Landak akhirnya melacak dan menangkap Redo tanpa perlawanan. “Dalam pengembangan dan pemeriksaan yang dilakukan, terungkap tersangka sudah melakukan 50 pencurian sepeda motor,” ujar Ipda Novra.
Aksi Redo tidak dijalankan sendiri. Ia diketahui beroperasi bersama beberapa rekan, di antaranya Hendri yang kini tengah menjalani hukuman. “Masih ada dua orang lagi rekannya dalam aksi pencurian tersebut. Kini sedang dalam pengembangan,” tambahnya.
Penangkapan Redo menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan angka kejahatan di wilayah Musi Rawas. Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan