Calon LC Batam Disiksa 3 Hari hingga Tewas, 4 Pelaku Ditangkap

KEPULAUAN RIAU — Kasus penganiayaan sadis kembali mengguncang Kota Batam. Seorang wanita muda berinisial DPA (25), calon ladies companion (LC) atau pemandu lagu, tewas usai mengalami penyiksaan brutal selama tiga hari berturut-turut oleh empat pelaku. Para tersangka yakni WL (28), AIN (36), PE (23), dan S (25) kini telah ditangkap Polsek Batu Ampar dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengungkapkan kasus ini terungkap ketika korban dibawa ke RS Santa Elisabeth Sei Lekop Sagulung, Sabtu (29/11/2025). Saat tiba di rumah sakit, korban sudah tidak bernyawa.

“Pelapor yang merupakan security rumah sakit melihat korban dibawa oleh empat orang tanpa identitas jelas. Setelah diperiksa dokter, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Amru, Senin (01/12/2025).

Karena curiga, pihak keamanan rumah sakit langsung melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa DPA diduga menjadi korban penganiayaan berat.

“Dari penyelidikan, korban berinisial DPA ini diduga menjadi korban penganiayaan. Dari hasil penyelidikan ada empat orang yang diamankan dan ditetapkan tersangka,” kata Amru.

Kasus ini bermula ketika korban melamar pekerjaan sebagai pemandu lagu setelah melihat iklan di media sosial. DPA diterima bekerja oleh para pelaku, namun kemudian dipaksa mengikuti ritual aneh. “Kemudian diadakan ritual bersama LC lain supaya para pekerja ini laris dipesan pelanggan,” jelas Amru.

Dari hasil penyelidikan, aksi penganiayaan dipicu oleh video rekayasa yang dibuat tersangka AIN, yang seolah-olah memperlihatkan korban mencekik dirinya. “Video itu palsu. Dibuat sendiri oleh tersangka untuk memfitnah korban. Video itu juga membuat pelaku utama terpancing emosi lalu menganiaya korban secara brutal,” tegasnya.

DPA mengalami penyiksaan sejak 25 hingga 27 November 2025 di sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai. Korban dipukuli berulang kali, diikat menggunakan borgol dan lakban, bahkan disemprot air ke hidung saat tubuhnya terikat.

“Kekerasan dilakukan secara bertahap selama tiga hari. Korban dipukul, disiksa dengan kayu, disemprot air, bahkan kepalanya dibenturkan ke dinding,” ujar Amru.

Setelah meminta bantuan bidan untuk memeriksa kondisi korban, diketahui bahwa DPA sudah tidak bernyawa. Namun, para pelaku masih mencoba menyelamatkan korban dengan membeli tabung oksigen, sebelum akhirnya membawa jasadnya ke rumah sakit melalui jalur penyamaran identitas sebagai MR X.

Para pelaku kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan mencopot sembilan unit CCTV di lokasi penyiksaan. “Ada upaya para tersangka untuk menghilangkan barang bukti. CCTV dicopot,” ungkap Amru.

Kini, keempat pelaku resmi dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com